Bandung, MINA – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Balitbang-Diklat Kemenag menggelar Ijtimak Ulama Al-Quran. Sejumlah pakar berkumpul pada tanggal 8 – 10 Juli di Bandung, untuk melakukan “Uji Shahih Terjemahan Al-Quran Edisi Penyempurnaan”.
“Revisi dan penyempurnaan tersebut bukan bermaksud untuk menunjukkan bahwa terjemahan Al-Quran yang telah diterbitkan sebelumnya tidak benar, namun sebagai respon terhadap perkembangan dinamika masyarakat dan bahasa Indonesia,” ujar Menag Lukman Saefuddin saat membuka ijtimak di Bandung, Senin (8/7).
“Boleh jadi itu benar pada masanya. Tetapi sejalan dengan perkembangan bahasa Indonesia dan realitas masyarakat diperlukan penyesuaian,” sambungnya. Demikian rilis Kemenag yang dikutip MINA.
Menag menjelaskan, penyempurnaan terhadap terjemahan yang telah ada sangat penting. Hal ini sejalan dengan karakter Al-Quran yang mempunyai makna dinamis, relevan dengan perkembangan zaman dan mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi dan situasi.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Tim Kajian dan Pengembangan Terjemahan Al-Quran yang telah bersungguh-sungguh, tekun dan teliti dalam memilih terjemahan yang dirasa paling tepat,” jelasnya.
Menag berharap, peserta ijtimak dapat mencermati terjemahan edisi penyempurnaan yang disusun oleh tim. Sebagai sebuah karya manusia, terjemah Al-Quran edisi penyempurnaan ini tentunya tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Masukan dan saran konstruktif peserta sangat berharga untuk penyempurnaan lebih lanjut.
“Harapan saya, pada 2019 ini, terjemahan Al-Quran edisi penyempurnaan sudah bisa diterbitkan dan digunakan oleh masyarakat,” tambahnya. (R/R05/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan