Canberra, MINA- Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengusulkan undang-undang baru pencabutan kewarganegaraan Australia bagi mereka yang dihukum karena pelanggaran terorisme.
Berdasarkan undang-undang saat ini, Pemerintah Federal hanya dapat menghapus kewarganegaraan dari orang-orang yang telah dijatuhi hukuman setidaknya enam tahun penjara.
“Kami akan menghapus persyaratan itu,” kata Morrison seperti diberitakan ABC.
“Ini hanya berlaku jika mereka dihukum karena pelanggaran teroris, sanksi hukum saat ini tidak realistis dan perlu ancaman serius bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan terorisme,” kata Morrison
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris
Sembilan orang berkewarganegaraan Australia telah dicabut yang diumumkan dalam beberapa bulan terakhir seperti dikatakan perdana menteri sebelumnya, Tony Abbott.
Proposal undang-undang terbaru yang diusulkan Koalisi adalah melarang orang yang terlibat terorisme di luar negeri untuk kembali ke Australia. (T/hnh/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu