Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkap! Menu Ayam Goreng Widuran Ternyata Mengandung Babi, IHW Desak Pemerintah Bertindak

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 27 Mei 2025 - 06:53 WIB

Selasa, 27 Mei 2025 - 06:53 WIB

25 Views

Restoran ayam goreng legendaris di Solo bernama Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973, ternyata nonhalal.(Foto: IST)

Jakarta, MINA – Kasus ditemukannya unsur babi dalam menu salah satu warung makan legendaris di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran, menuai sorotan tajam. Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah menilai peristiwa tersebut sebagai bukti konkret bahwa pemerintah masih abai dalam menegakkan jaminan perlindungan produk halal bagi warganya, terutama umat Islam yang menjadikan konsumsi halal sebagai bagian dari ibadah.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Ini bentuk nyata kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang sudah seharusnya diimplementasikan secara menyeluruh sejak masa transisi lima tahun berakhir,” tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/5).

Menurutnya, meski regulasi terkait jaminan produk halal sudah tersedia lengkap, termasuk dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 (sebelumnya PP No. 48) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, implementasinya kerap mandek. Pemerintah dinilai masih ragu dan gamang dalam menerapkan aturan yang sebenarnya dirancang untuk melindungi hak dasar masyarakat.

“Jaminan kehalalan bukan cuma soal label. Ini menyangkut dimensi spiritual dan kebutuhan rohani umat Islam. Karena itu, makanan yang halal dan baik bukan sekadar preferensi, tapi sebuah keharusan dalam syariat,” lanjut Ikhsan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Senin Ini Diprediksi Berawan Sepanjang Hari

Ia menilai kasus Ayam Goreng Widuran hanya puncak dari gunung es. Sangat mungkin kejadian serupa terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. “Jika negara terus absen, maka masyarakatlah yang akan terus menjadi korban praktik pengusaha yang tidak jujur,” kritiknya.

Dalam konteks ini, Ikhsan menuntut pemilik usaha Ayam Goreng Widuran untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada publik. “Sudah bertahun-tahun menjual produk yang mengandung unsur babi tanpa memberi tahu konsumen, jelas itu bentuk pelanggaran serius. Ini bukan sekadar etika bisnis, tapi juga potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha seharusnya sudah paham bahwa bagi umat Islam, mengonsumsi babi dan turunannya adalah hal yang sangat dilarang.

“Maka itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk jujur dan memberikan informasi yang terang kepada konsumen, termasuk mencantumkan tanda ‘Non-Halal’ secara jelas pada produknya bila memang tidak halal,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Rusia Gelar Acara Seni Damai untuk Anak-Anak Korban Konflik di Gaza dan Donbas

Ikhsan bahkan menyerukan agar kasus itu diproses secara hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan resmi. Menurutnya, korban dari kasus tersebut kemungkinan besar sudah sangat banyak dan tidak terhitung.

“Ini adalah momentum bagi negara untuk benar-benar hadir. Pemerintah harus menjalankan peran konstitusionalnya dalam memberikan perlindungan kepada warga, sementara pelaku usaha harus mulai taat menjalankan kewajiban sertifikasi halal atau minimal memberi peringatan yang jelas pada produk non-halal mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera memperketat pengawasan dan penegakan hukum atas implementasi UU JPH. Salah satu bentuk sanksi konkret, menurutnya, bisa berupa teguran keras dari Pemerintah Kota Solo dengan memasang plang besar yang menyatakan: “Ayam Goreng Widuran Tidak Halal”.

“Efek sosial dari plang seperti itu jauh lebih berdampak. Ketika masyarakat tahu bahwa produk itu tidak halal, mereka akan berhenti membeli. Itu bentuk sanksi sosial yang secara tidak langsung menutup bisnis tersebut. Dan itu sah dalam konteks perlindungan konsumen,” pungkasnya.[]

Baca Juga: Indonesia Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda