Jakarta, MINA – Pemerintah RI kembali memberikan kelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengungkapkan update terkini perihal aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi menggunakan tes PCR, kecuali yang suspect.
Dalam siaran persnya seusai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/4), Airlangga menambahkan, aturan masuk atau kedatangan bagi PPLN sebagian besar negara di luar Indonesia tetap mempersyaratkan vaksinasi dosis lengkap.
“Pelaku perjalanan tak perlu melakukan tes lagi setelah tiba di bandara Indonesia. Namun bila PPLN masuk kategori suspek tetap harus melakukan tes PCR setiba di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Gaza Pasca Genjatan Senjata
Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan tentang kemudahan dalam pemberian visa kunjungan ke Indonesia, yakni perluasan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional seluruh Indonesia.
Di samping itu Pemerintah RI juga kembali memberlakukan bebas visa untuk negara-negara ASEAN.
Tidak hanya Indonesia, negara yang memberlakukan syarat harus vaksinasi lengkap untuk pelancong yang ingin masuk ke negaranya adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi, sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut AWG Telah Wakili Umat Islam dalam Pembebasan Palestina