Sabang, MINA – Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang Andri Nourman melarang warganya untuk merayakan tahun baru 2025 di wilayahnya.
Larangan itu sesuai dengan hasil seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Aceh.
“Warga diminta tidak melakukan kegiatan perayaan apapun baik di tempat terbuka atau tertutup, pada pergantian tahun, seperti pesta kembang api, petasan, meniup terompet minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” kata Andri, Rabu (25/12).
Para pedagang, pemilik hotel, penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, diminta tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2025 masehi.
Baca Juga: IKAPI Gelar Islamic Book Fair 2025, Catat Agendanya
Pemerintah Kota Sabang sudah menginstruksikan TNI-Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan patroli menjelang malam tahun baru.
Forkopimda Sabang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dan aman. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah RI Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat