Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Hari PSBB Jakarta, Polisi Temukan 3.474 Pelanggaran

Insaf Muarif Gunawan - Selasa, 14 April 2020 - 20:33 WIB

Selasa, 14 April 2020 - 20:33 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kepolisian menemukan sebanyak 3.474 pengemudi melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapakan di DKI Jakarta, Senin (13/4).

“Ada 3.474 pelanggar, 2.304 pelanggar tidak menggunakan masker dan 787 melebihi kapasitas, misalnya kendaraan yang harusnya isinya tiga orang, diisi empat orang,” kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divisi Humas Polri, Selasa (14/4).

Ia menambahkan, adapun yang melanggar ada sebanyak 383 pelanggaran pengendara roda dua yang berboncengan tidak satu orang, demikian keterangan yang diterima MINA, Selasa (14/4).

Selanjutnya pihak kepolisian meminta mereka untuk mengisi surat teguran dan imbauan agar tidak mengulangi pelanggaran lagi selama PSBB diterapkan.

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Argo pun mengatakan bahwa Polri akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan physical distancing. Ini dilakukan dengan beragam cara termasuk melalui spanduk dan lainnya.

Selain itu, jelasnya, Polri dan TNI pun melakukan patroli berskala besar guna memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul selama penerapan PSBB.

Dalam hal ini, TNI – Polri dan Pemprov DKI akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam memberikan himbauan kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, kapasitas penumpang kendaraan dibatasi menjadi 50 persen. Semua yang ada di dalam kendaraan pun harus menggunakan masker.

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Terkait pelanggaran atas pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana, dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Indonesia
Indonesia
Indonesia