Cirebon, MINA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama melakukan tiga langkah untuk mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
Langkah tersebut dikatakan sebagai respon cepat Kemenag untuk mencegah dan mengantisipasi agar tidak terjadi kembali kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di instansi Pendidikan Agama baru-baru ini.
Hal itu ditegaskan menteri usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12).
Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” tegas Menag.
“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya.
Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.
Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegasnya.
“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.
Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.
“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tambahnya.(R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis