Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Ganjar-Mahfudz Resmi Gugat Keputusan Pilpres KPU ke MK

Widi Kusnadi - Ahad, 24 Maret 2024 - 10:29 WIB

Ahad, 24 Maret 2024 - 10:29 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfudz MD resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keputusan pemilihan presiden (pilpres) 2024) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi,” kata debuti tim hukum Ganjar-Mahfudz, Todung Mulya Lubis setelah menyerahkan berkas gugatan.

Todung mengatakan, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang, menurut TPN Ganjar-Mahfud, didaftarkan pada Pemilu 2024 dengan melanggar hukum dan etika.

Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina

“Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.50 WIB dan langsung mengurus proses pendaftaran.

Sementara itu, Ganjar Pranowo menuturkan tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.

Untuk Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3) pagi. (R/P2/R1)

Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Dunia Islam
Palestina
Internasional
Indonesia