Banda Aceh – Tim pengawasan Elpiji 3 kg pemerintah Aceh pada Rabu (3/7) menemukan beberapa pelanggaran penyaluran gas bersubsidi di tingkat pengecer.
Sufi, salah satu pengecer gas yang berjualan di Gampong Keudah Kecamatan Kutaraja, menyebutkan dirinya mendapatkan gas yang dibawa oleh tukang becak.
Mereka mengambil gas seharga Rp.25 ribu dan dijual kembali seharga Rp.30 ribu. Harga yang ia jual lebih tinggi dari harga yang dijual di pangkalan yaitu seharga Rp.18 ribu.
Selain Sufi, tim sosialisasi pemanfaatan elpiji 3 kilogram juga menyambangi beberapa pengecer bahkan pengusaha cafe yang berjualan dengan memakai gas subsidi.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Padahal Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh, untuk tidak menggunakan Gas subsidi ukuran 3 Kilogram.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 540/8435, tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Larangan ini ditujukan agar penggunaan LPG tabung ukuran 3 Kg bersubsidi tersebut, dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Kabag Pembinaan Indag, ESDM dan Pariwisata Biro Perekonomian Setda Aceh, Anizar menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan PT. Pertamina (Persero) mengambil sampel di tiga kecamatan di Banda Aceh.
Tempat-tempat yang disidak adalah pangkalan gas di Kecamatan Baiturrahman, Kutaraja dan Meuraxa.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
“Kita juga singgah di pengecer dan menyampaikan sosialisasi bahwa gas 3 kilogram hanya berhak dijual di tingkat pangkalan, kita ingin melihat penyalurannya dan sasarannya.” Kata Anizar.
Anizar menambahkan, pihaknya hanya melakukan sosialisasi, tetapi belum sampai pada tahap penindakan.
Saat ini, ujar Ahmad Fernando, ada 2.700 pangkalan yang tersebar di seluruh Aceh. Banyaknya sebaran itu, kata dia, membuat pihak Pertamina kewalahan memantau semuanya.
“Secara teknis kita akan mengecek semua seperti perizinan dan mensosialisasikan pemanfaatan gas 3 kilogram ke mereka.”
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?
“Kita kasih himbauan bahwa ke depan jangan lagi jual gas 3 kilogram. Ini kan gas subsidi. Hanya boleh di pangkalan dan pemakainya adalah rakyat kurang mampu,” kata Anizar.
Pangkalan yang disinggahi mengakui pihaknya tidak menjual gas subsidi tersebut kepada pengecer. Mereka hanya menjual kepada warga yang memiliki kartu. Artinya pembeli yang dibolehkan memakai gas subsidi haruslah sudah terdaftar.
Hermansyah, pemilik pangkalan CV Hawana di Gampong Peuniti, menyebutkan pihaknya menjual gas sesuai harga yang telah ditetapkan yaitu Rp.18 ribu.
“Kita hanya berikan pada mereka yang terdaftar dan punya kartu,” kata Hermansyah.
Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah
Setiap pangkalan diberikan kuota oleh agen penyalur setiap bulannya. UD Hawana misalnya. Mereka mendapatkan kuota 1.150 tabung untuk disalurkan kepada 247 Keluarga setiap bulannya.
Tak bisa ditampik bahwa banyak pihak yang menggunakan gas 3 kilogram merupakan mereka yang berstatus pegawai negeri. (L/AP/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan