Jakarta, 4 Muharram 1438/5 Oktober 2016 (MINA) – Guna untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016.
“Melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian,” kata Yusman, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), demikian siaran pers resmi Kemenag yang diterima Miraj Islamic News Agency (MINA), Rabu (5/10).
Yusman mengatakan, secara umum POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
“Pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan Perusahaan Pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi Perusahan Pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Ia menambahkan, dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan.
Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu; pertama, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama dua tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.
“Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan,” ujar Yusman.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Kedua, bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK.
Pihaknya berharap dengan adanya POJK ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pergadaian mengingat sebelum adanya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pergadaian secara umum. (T/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon