Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, Perencanaan Berbasis Data (PBD) menjadi alat yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur SMA, Winner Jihad Akbar mengajak Dinas Pendidikan untuk menggunakan data-data di dalam Rapor Pendidikan agar dapat merancang anggaran pendidikan yang lebih efektif, akuntabel, dan konkret.
“Selain satuan pendidikan, pemerintah daerah juga memiliki laporan Rapor Pendidikan yang dapat digunakan dalam Perencanaan Berbasis Data, sehingga dalam merencanakan alokasi anggaran dapat lebih terarah dan efektif,” kata Jihad dalam keterangan pers yang diterima MINA, Senin (18/9).
Plt. Direktur SMA itu menjelaskan, pendekatan Perencanaan Berbasis Data merupakan serangkaian langkah terkait perencanaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan dari berbagai satuan pendidikan di berbagai wilayah.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
“Proses ini didasarkan pada data yang dikumpulkan dari Rapor Pendidikan, yang menjadi dasar utama untuk menentukan prioritas dalam upaya perbaikan atau pengembangan pendidikan di setiap daerah,” jelasnya.
Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan Perencanaan Berbasis Data dari Rapor Pendidikan, salah satunya adalah kemitraan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Muhammad Valiandra, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri mengatakan, pihaknya berupaya untuk memastikan bahwa indikator prioritas terkait dengan standar pelayanan minimal dalam urusan pendidikan dapat tercapai.
“Kini, penting bagi kita untuk menggunakan kebijakan berbasis data dalam upaya membuat kebijakan yang lebih konkret dan terukur,” ujar Valiandra.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peranan dalam mengoptimalkan Perencanaan Berbasis Data dari Rapor Pendidikan.
“Mulai tahun 2023, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pendidikan ditentukan berdasarkan indeks capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan data indeks capaian SPM ini diperoleh dari Kemendikbudristek yang bersumber dari Rapor Pendidikan,” kata Dian Putra, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Kemenkeu.
Dalam hal ini, lanjut Dian, data yang valid dan lengkap sangat penting untuk menghitung alokasi DAU yang digunakan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa