OJK.jpg" alt="" width="465" height="276" />
Jakarta, 10 Jumadil Akhir 1438/9 Maret 2017 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Peraturan terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Pontianak Kalimantan Barat untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.
“Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan peran sertanya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Kamis (9/3).
Agus mengatakan, sosialisasi diharapkan mendorong PUJK lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau calon konsumen khususnnya mengenai hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan.
Baca Juga: Semangat dan Haru Iringi Pemberangkatan Kloter Pertama Haji dari Surabaya
Selain itu juga lanjutnya, diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada konsumen dan melakukan upaya pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang tepat.
“Sehingga pada akhirnya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” kata Agus Sugiarto.
Menurutnya, salah satu hal yang mendasari untuk dilakukan sosialisasi oleh OJK secara berkelanjutan di antaranya adalah data layanan konsumen OJK yang sampai tahun 2016 tercatat ada 51.686 pertanyaan, 19.531 permintaan informasi dan 3.852 pengaduan.
“Data layanan konsumen OJK menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan masih tinggi sehingga OJK perlu melakukan preventif action yang salah satunya melalui kegiatan sosialisasi,” Jelasnya. (L/R02/RS3)
Baca Juga: Indonesia Alihkan Ekspor ke Eropa dan Australia Hadapi Tarif Tinggi dari AS
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)