MENGELOLA HEWAN QURBAN

(Foto: MUI)
(Foto: MUI)

Oleh: Rana Setiawan, Wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Sebentar lagi menjelang Hari Raya Idul Adha, atau yang sering juga disebut Hari Raya .

Dalam Al-Quran memerintahkan umat muslim untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang sehat dan halal. Oleh karena itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk berqurban kita memperhatikan berbagai hal, seperti pengelolaan pada saat sebelum dan sesudah pemotongan, hingga pembagian dagingnya.

Penyebaran penyakit hewan yang menular bagi hewan maupun manusia mengharuskan kita lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan qurban. Karena harus diakui, sebagian besar masyarakat belum mengenal bahaya penularan penyakit hewan.

Pastikan agar hewan qurban dan daging yang dibagikan terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan, sebaiknya harus dipastikan bahwa hewan yang dibeli adalah hewan yang sehat.

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (FKH IPB) drh. Ardilasunu Wicaksono berbagi tips terkait dengan cara memilih hewan qurban yang baik.

“Hewan kurban secara fisik harus sehat. Sehat itu seperti apa? Dia lincah, tidak menyendiri, tidak duduk lemas, sering melakukan perilaku alamiah (beradu, saling menaiki), mata cerah, kulit tidak kusam, anus nya tidak bekas diare, tidak cacat atau buta, testis ada dua, dan umurnya mencukupi di atas satu tahun (terlihat dari rompaknya gigi susu),” kata drh. Ardilasunu Wicaksono sebagaimana dikutip dalam laman Alumniipb.org.

Selain itu, tambahnya, hewan qurban harus puasa makan setidaknya 12 jam sebelum dipotong (tidak makan tapi diberi minum). Hewan yang puasa sebelum dipotong, aliran darahnya akan lancar.

Sementara itu, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB) juga mengirim mahasiswanya ke beberapa daerah sebagai pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban.

Kegiatan itu sudah berlangsung sejak tahun 1984. Wilayah yang akan dipantau rencananya adalah DKI Jakarta (300 orang pemeriksa), Kepulauan Seribu (8 orang pemeriksa), Kota dan Kabupaten Bogor (125 orang pemeriksa), Depok (70 orang pemeriksa) dan 50 dosen yang akan ikut berpartisipasi aktif.

Untuk Hewan Qurban agar diperhatikan hal-hal berikut:

  1. Dilakukan oleh orang yang berniat Qurban, jika ia mampu. Namun jika tak mampu boleh diserahkan kepada orang yang ahli dalam melakukan penyembelihan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Hewan menyebutkan seorang penyembelih hewan harus beragama Islam, dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i serta memiliki keahlian dalam penyembelihan.
  1. Gunakan pisau yang sangat tajam untuk mempercepat proses penyembelihan.
  1. Baringkan Hewan Qurban dengan cara yang tidak melukai atau membuat Hewan Qurban menjadi stress.
  1. Baringkan Hewan Qurban dengan posisi lambung sebelah kiri untuk memudahkan penyembelih memotong leher Hewan dengan tangan kanan.
  1. Wajib membaca basmalah. QS Al-An’am 121: “janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”
  1. Dianjurkan membaca takbir setelah membaca basmalah.
  1. Niatkan dalam hati, kepada siapa tujuan diqurbankannya Hewan tersebut. Ini hukumnya sunnah, sehingga jika tidak diucapkan pun tidak membatalkan qurban.
  1. Lakukan penyembelihan dengan cara cepat agar tidak membuat Hewan Qurban menderita.
  1. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan dan dua urat leher telah terputus. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Proses tersebut harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat serta memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah), sehingga matinya hewan diyakini disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
  1. Biarkan beberapa menit sampai Hewan Qurban telah benar-benar mati. Jangan memotong kepala, kaki atau bagian lainnya sebelum Hewan Qurban benar-benar mati.
  2. Agar Hewan Qurban tidak stress sebelum disembelih:
  • Jangan mengasah pisau di hadapan Hewan yang akan disembelih
  • Jangan dekatkan Hewan Qurban yang hendak disembelih dengan Hewan Qurban yang sedang disembelih
  • Jauhkan kerumunan anak-anak dari Hewan Qurban yang akan atau sedang disembelih. Jika harus menonton, bimbinglah anak-anak agar menonton dari jauh.

Setelah hewan disembelih, sebaiknya digantung. Namun karena peralatan yang digunakan oleh pemotongan perorangan seringkali tidak memadai, hewan sebaiknya diangkat dari tempat penyembelihan dan diletakan pada terpal plastik yang bersih. Semua pekerja harus mencuci kakinya. Jika lokasinya di lantai semen, sepatu atau sandal pekerja harus dicuci.

Selama menguliti hewan, sebaiknya pekerja tidak merokok atau makan, agar daging tidak tercemar. Setelah dikuliti dan dipotong besar-besar pindahkan bagian tubuh tadi ke ruang pembagian daging dengan memindah tanpa pekerja masuk ke dalam ruang ini. Biarlah pekerja khusus yang sudah didalam mengerjakan.

Tempat menyembelih hewan harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Jika di tanah, berilah plastik terpal, agar pada saat disembelih hewan tetap bersih. Lubang penampung darah dibuat cukup, agar darah tidak tercecer ke mana-mana. Darah yang tercecer menyebabkan bau yang tidak sedap sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan bakteri berbahaya.

Bagaimana dengan pembagian daging qurban? Siapa saja yang berhak menerima? Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A dalam salah satu ulasannya menjelaskan bahwa orang yang berqurban disunahkan untuk memakan daging kurbannya.

Berbeda dengan zakat yang mengenal ketentuan mustahiq, yakni orang yang berhak menerima, di dalam qurban hal tersebut tidak dikenal. Dengan demikian, orang yang termasuk ke dalam kategori mampu pun dibolehkan menerima pembagian daging qurban.

Dasarnya, kata Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M. A, adalah firman Allah yang artinya, “Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta.” (QS. al-Hajj 22: 36).

Para ulama menjelaskan, pemberian atau pembagian daging qurban yang dikemukakan dalam ayat ini bersifat umum, tanpa ada perbedaan atau pembatasan orang yang miskin maupun yang kaya. Dari sini, kebanyakan para ulama menyimpulkan pembagian daging qurban menjadi tiga bagian: sepertiga yang pertama untuk pemilik qurban beserta keluarganya, sepertiga yang kedua untuk fakir miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum, baik orang yang kaya maupun yang miskin.(R05/R02)

Disarikan dari berbagai sumber

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.