Jakarta, MINA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) baru-baru ini mengindikasikan cuaca panas yang tidak biasa (ekstrem) di wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Kementerian Kesehatan pun meminta masyarakat untuk waspada ketika berada di luar ruangan dengan tetap menjaga agar tubuh tetap sehat.
“Memang cuaca panas beberapa hari ini dan kedepan sedang tidak biasa. Untuk itu mari kita ikuti tips agar terhindar dari dampak cuaca panas ketika sedang atau sering berada diluar ruangan,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, dalam salah satu komentarnya di webs resmi Kemenkes.
Berikut tips menghadapi cuaca panas ekstrem, seperti dirilis Kementerian Kesehatan :
Baca Juga: Sejarah Palestina Dalam Islam
- Cegah dehidrasi dengan minum air yang banyak. Jangan menunggu haus.
- Hindari minuman berkafein, minuman berenergi, alkohol, dan minuman manis.
- Hindari kontak dengan sinar matahari secara langsung, gunakan topi atau payung.
- Memakai baju yang berbahan ringan dan longgar.
- Hindari menggunakan baju berwarna gelap agar tidak menyerap panas.
- Sebisa mungkin berteduh diantara jam 11 pagi – 3 siang.
- Jangan meninggalkan siapapun di dalam kendaraan dalam kondisi parker, baik dengan jendela terbuka maupun tertutup.
- Gunakan sunscreen minimal 30 SPF pada kulit yg tidak tertutup oleh baju sebelum keluar rumah.
- Sediakan botol semprot air yang dingin di dalam kendaraan.
Selanjutnya, laman Kemenkes juga mengingatkan, agar masyarakat mewaspada ketika muncul gejala-gejala, seperti :
- Keringat berlebih.
- Kulit terasa panas dan kering.
- Rasa berdebar atau jantung terasa berdetak lebih cepat.
- Kulit terlihat pucat.
- Kram pada kaki maupun abdomen.
- Mual, muntah, pusing.
- Urin yang sedikit dan berwarna kuning pekat.
Jika muncul gejala tersebut, dinginkan tubuh dengan kain basah atau sponge basah pada pergelangan tangan, leher, dan lipatan tubuh lainnya. Usahakan juga banyak minum air.
Jika masih bergejala, segera kunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan. (R/RS2/P1)
Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)