Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - 52 menit yang lalu

52 menit yang lalu

5 Views

Thomas Trikasih Lembong (foto: X)

Jakarta, MINA – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan kliennya sama sekali tidak menerima putusan tersebut. “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (20/7).

Menurut Ari, kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kebijakan impor tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakan itu. “Dia tidak pernah berniat untuk merugikan negara, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” tegasnya.

Ari juga menyatakan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong seharusnya dikategorikan sebagai persoalan administrasi kebijakan, bukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polres Situbondo Imbau Warga Tak Gunakan Sound Horeg Berlebihan di Acara Hajatan

Ia menilai ranah pengujian seharusnya melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan peradilan pidana. “Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara. Itu kewenangannya bukan di majelis hakim pidana, melainkan di atasannya, seperti Presiden atau BPK,” jelasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula, sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi hukuman denda serta pembayaran uang pengganti. Namun, besaran denda dan uang pengganti belum dirinci lebih lanjut.

Kebijakan impor gula yang diambil pada masa Tom Lembong menjabat Mendag dinilai oleh jaksa dan hakim telah menyalahi aturan tata niaga komoditas strategis, yang seharusnya memperhatikan prinsip ketahanan pangan dan keseimbangan pasar.

Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan. Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan impor, termasuk komoditas gula, semestinya masuk dalam ranah kebijakan ekonomi negara, yang memang kerap diwarnai pro-kontra dan perbedaan perspektif. Tidak semua kebijakan yang dianggap kurang tepat harus dikriminalisasi sebagai korupsi.

Baca Juga: 422 Hektar Hutan Terbakar di Padang Lawas, BPBD Sumut Terjunkan Tim Darurat

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Riyadi menilai bahwa dalam sistem pemerintahan, kebijakan publik harus dinilai dari aspek administrasi dan akuntabilitas birokrasi, bukan serta merta menjadi ranah pidana.

“Jika semua kebijakan yang kemudian berdampak negatif langsung dikategorikan pidana, maka akan menimbulkan ketakutan bagi pejabat publik dalam membuat kebijakan strategis,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Tom Lembong kini tengah menyiapkan berkas banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi. Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat melihat kasus ini secara lebih objektif, dengan mempertimbangkan bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri ataupun kerugian negara dalam kasus tersebut. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kapal KM Barcelona 5 Terbakar di Perairan Pulau Talise

Rekomendasi untuk Anda