Transisi Darurat ke Pemulihan Sulteng Ditetapkan 2 Bulan

Palu, MINA – Masa penanganan bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah () berakhir pada Jumat (26/10).

Melalui rapat koordinasi  yang digelar pada Rabu (24/10), Gubernur Sulteng memutuskan penetapan status transisi darurat pemulihan Sulteng selama 2 bulan terhitung mulai Sabtu (27/10) hingga Selasa (25/12).

Penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifkasi di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan didasarkan pada laporan dari sub satgas, laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB, di mana kondisi masyarakat sudah kondusif.

“Untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap Transisi Darurat menuju Pemulihan,” katanya.

Menurut Sutopo, dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Sutopo menjelaskan, status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD.

“Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai,” katanya.

Selama transisi darurat ke pemulihan, katanya, masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.

“Jadi penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan,” katanya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)