Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani proklamasi baru yang mewajibkan perusahaan membayar 100.000 dolar AS atau setara Rp1,6 miliar per tahun untuk setiap pekerja asing yang menggunakan visa H-1B.
Kebijakan itu diumumkan dalam acara resmi di Ruang Oval Gedung Putih, Ahad (21/9). Al-Jazeera melaporkan.
Trump menegaskan langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem visa yang selama ini banyak dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan pekerja lokal dengan tenaga kerja asing berbiaya rendah.
“Kita membutuhkan pekerja, dan kita membutuhkan pekerja yang hebat. Kebijakan ini hampir memastikan hal itu terwujud,” kata Trump saat menandatangani proklamasi tersebut.
Baca Juga: Inggris Akui Palestina, Sinyal Kuat Tekanan Internasional terhadap Israel
Dalam proklamasi yang dirilis Gedung Putih, disebutkan bahwa praktik penggantian pekerja Amerika secara besar-besaran melalui penyalahgunaan program visa telah merusak keamanan ekonomi dan nasional AS.
Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menyambut kebijakan tersebut dengan menyebutkan bahwa biaya baru ini akan memberikan insentif bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal.
“Berhentilah mendatangkan orang untuk mengambil pekerjaan kita, itu kebijakan kita di sini,” tegas Lutnick yang berdiri di samping Trump.
Visa H-1B merupakan visa non-imigran yang diberikan kepada pekerja asing dengan keahlian khusus, seperti di bidang teknologi, kedokteran, dan penelitian ilmiah. Program ini memungkinkan perusahaan AS merekrut tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan yang sulit ditemukan di pasar tenaga kerja domestik.
Baca Juga: Kelompok HAM: Iran Eksekusi Mati 1.000 Lebih Tahanan sejak Januari 2025
Kebijakan baru ini diperkirakan akan memberikan dampak besar bagi sektor teknologi dan industri lain yang selama ini sangat bergantung pada tenaga kerja asing, termasuk perusahaan raksasa seperti Google, Amazon, dan Microsoft.
Sebelumnya, visa H-1B menjadi perdebatan panjang dalam politik AS, terutama sejak pemerintahan Trump memperketat kebijakan imigrasi setelah gelombang migran meningkat pasca 2020. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Masuk di Grup Inti Solusi Dua Negara dalam Sidang Majelis Umum PBB