Washington, 8 Jumadil Awwal 1438/6 Februari 2017 (MINA) – Presiden Donald Trump telah menggenjot produksi kritiknya terhadap hakim Amerika Serikat (AS) dan menuduh sistem pengadilan menempatkan negara dalam bahaya.
Pernyataan Trump muncul sejam setelah pengadilan banding federal di San Francisco menolak permintaan pemerintahan Trump untuk mengembalikan fungsi perintah eksekutif yang melarang pengungsi dan warga tujuh negara Muslim memasuki AS.
Di Twitter, Trump mengatakan, dia tidak bisa percaya bahwa hakim akan menempatkan negara itu dalam bahaya.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Menurutnya, sistem pengadilan membuatnya “sangat sulit” untuk mengamankan negara, demikian Al-Jazeera memberitakannya.
Perseteruan Presiden Trump dengan pengadilan AS bermula ketika pada hari Jumat (3/2) hakim federal Distrik Seattle, James Robart, memblokir perintah eksekutif Trump.
Pemblokiran itu membuat administrasi mengajukan banding, tapi ditolak tanpa penjelasan yang kuat dari pengadilan.
Pengadilan banding memberi kesempatan kepada Gedung Putih dan dua negara bagian yang menentang larangan Trump – Washington dan Minnesota – hingga Senin sore untuk menguatkan argumen masing-masing pihak dengan tambahan bukti.
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat
Kemudian, barulah pengadilan bisa menjadwalkan sidang untuk menentukan apakah larangan Trump harus tetap ditangguhkan atau tidak. (T/RI-1/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait