Oleh: Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (Lembaga PLH & SDA MUI)
Di pedesaan dan pulau terpencil pada umumnya tidak tersedia pengangkutan sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah harus dikelola sendiri yang umumnya dengan dibakar di tempat sampah terbuka (open pit).
Tentunya pembuangan sampah terbuka ini banyak menimbulkan masalah, selain tampak kotor, juga berbau, banyak binatang, lalat, dan lain-lain. Pembakaran membutuhkan bahan bakar dan menimbulkan asap pekat yang dapat menganggu kesehatan serta pembakaran sampah tidak dapat dilakukan ketika musim hujan.
Tungku Bakar Sampah (TBS) adalah cara pengolalaan sampah yang melibatkan pembakaran sampah secara tertutup. Sampah dimasukan kedalam tungku bakar dari atas dan dibakar dari lubang bakar. Pembakaran sangat mudah bisa dilakukan ketika hujan atau panas serta menghasilkan asap yang lebih sedikit. Namun tentu asap pembakaran ini menimbulkan polusi udara dan masih mengganggu kesehatan.
Baca Juga: Mahsyar dan Mansyar: Refleksi tentang Kehidupan Abadi
Setelah melakukan beberapa rancang bangun, telah dibuat perangkat “pencuci asap” dengan prinsip dengan cara menyemprot asap dengan air menggunakan mikro sprayer dari teknik fertigasi pertanian untuk menyaring partikel asap.
Teknik menghilangkan asap ini meniru fenomena yang terjadi di alam dimana ketika selesai hujan udara akan lebih segar dan asap hilang. Setelah melakukan beberapa kali perubahan desain telah ditemukan desain sprayer air bertingkat yang dapat menyerap partikel asap. Air sebagai filter akan keruh dengan partikel asap setelah beberapa waktu dilakukan sirkulasi. Air yang mengandung partikel asap ini dapat dimanfaatkan sebagai pestisida organik untuk tanaman.(AK/R01/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sujud dan Mendekatlah