Jakarta, MINA – Tunisia dan Pakistan melakukan penjajakan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia.
Pembahasan itu dilakukan dalam audiensi virtual antara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tunis dan Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia, yang secara terpisah diterima oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk dilanjutkan dengan pembahasan draft MoU kerja sama oleh tim teknis dari masing-masing negara. Dikutip dari website BPJPH, Sabtu (10/7).
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Tunis, Ikrar Nusa Bhakti dan Pejabat Perdagangan dan Investasi Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta Fouzia Perveen Chaudhry, keduanya mengungkapkan, pertemuan itu secara khusus, diharapkan menjadi awal yang baik bagi kerja sama di sektor produk halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas inisiasi pertemuan tersebut.
Menurutnya, inisiasi untuk melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara dengan Indonesia adalah langkah yang tepat, mengingat regulasi mengamanatkan, agar kerja sama Internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara.
Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama Internasional JPH tersebut dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan, saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Selain itu, BPJPH juga telah menerima permohonan kerja sama dari berbagai lembaga halal luar negeri.
“Penyiapan kerja sama Internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait, ” kata Aminah.
“Dengan adanya kerja sama G-to-G antara kedua negara, maka kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan. Namun apabila di negara setempat tidak ada lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal secara langsung ke BPJPH,” lanjutnya.
Aminah menjelaskan, untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJPH, lembaga halal di luar negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Di antaranya, lembaga tersebut harus memiliki legalitas lembaga dan struktur orgaisasi, daftar dewan syariah/ulama, daftar auditor halal dan biografinya, ruang lingkup inspeksi produk halal berdasarkan kompetensi dan penilaiain akreditasi kesesuaian halal.
Bukti pengakuan negara setempat tentang keberadaan lembaga halal, bukti pengakuan negara setempat sebagai lembaga keagamaan Islam, rekomendasi dari KBRI di negara setempat.
Bukti pengalaman kerja sama lembaga halal dengan berbagai negara/institusi, bukti sertifikat halal yang dikeluarkan dan masih berlaku, bukti akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan ketentuan syariah, bukti memiliki laboratorium atau kerja sama dengan laboratorium yang terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA dan gas chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.
Turut pada pertemuan itu, Direktur Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNOPRI) Ines Barhoumi, Kementerian Industri Tunisia, Koordinator Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, serta para fungsional di BPJPH. (R/Hju/P1)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal