Ankara, MINA – Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK) Turki mengumumkan, akan memblokir media publik Deutsche Welle (Jerman), Voice of America (AS) dan Euronews (Prancis), kecuali mereka mendapatkan lisensi.
Keputusan tersebut dilaporkan menandai pertama kalinya RTUK menggunakan kekuatannya untuk mengatur platform berita online.
Itu terjadi setelah parlemen Turki merevisi peraturan medianya pada 2019, memberi RTUK wewenang untuk memantau situs web berita online apa pun. MEMO melaporkan, Jumat (11/2).
Anggota parlemen oposisi, Illhan Tasci, memberikan suara menentang keputusan tersebut, dengan mengatakan itu adalah langkah lebih lanjut untuk membungkam pelaporan.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Dia mengatakan kepada Deutsche Welle, “Keputusan ini berarti, untuk pertama kalinya, lembaga penyiaran internasional menjadi target pengawas media, selain saluran regional.”
Anggota oposisi lainnya, Okan Konuralp, juga mengkritik keputusan tersebut, dengan mencuit, “Langkah untuk menekan media internasional ini akan gagal.”
Didominasi oleh Partai AK yang berkuasa, kekuatan pemantauan RTUK atas media telah meluas di tengah tindakan keras pemerintah yang sedang berlangsung terhadap kebebasan pers.
Sekitar 90 persen media Turki sekarang berada di bawah kendali negara, menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Reporters without Borders tahun lalu.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Sensor internet dan media sosial telah dipercepat di Turki, dengan ratusan ribu situs web dilarang dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara pihak berwenang juga telah melarang akses ke ribuan posting dan artikel lainnya. (T/RS2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia