Ankara, 10 Rabi’ul Akhir 1436/31 Januari 2015 (MINA) – Pemerintah Turki mengutuk keputusan Israel untuk memperluas pemukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Jerusalem Timur.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat, Kementerian Luar Negeri Turki mengutuk kegiatan permukiman Israel di tanah Palestina yang diduduki dan keputusan baru-baru ini menyetujui pembangunan 430 pemukiman baru.
“Keputusan ilegal Israel tidak dapat diterima bagi kita dan masyarakat internasional,” kata pernyataan itu, demikian dilaporkan Middle East Monitor (MEMO) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA). Ahad
“Tindakan Israel ini menunjukkan mereka mengabaikan seruan masyarakat internasional untuk perdamaian di wilayah Palestina.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Hukum internasional menganggap wilayah-wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur dikuasai oleh Israel pada 1967, yang menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di tanah ilegal.
Juru runding Palestina telah menegaskan bahwa pembentukan permukiman Israel dapat menghentikan pembicaraan perdamaian yang telah dibangun. Tahun 2014 menandai tahun dukungan internasional untuk Palestina.
Pada Oktober, Swedia secara resmi mengakui Negara Palestina, menjadi negara pertama yang mengakui Palestina sebagai anggota Uni Eropa.
Oleh karena itu Swedia adalah negara Eropa kedelapan untuk mengakui negara Palestina setelah Republik Ceko, Hungaria, Polandia, Bulgaria, Rumania, Malta dan Siprus. Ini adalah negara ke-135 untuk mengakui negara Palestina. (T/P002/R03)
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Polandia Komitmen Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu