Ankara, MINA – Keputusan Turkiye bergabung dengan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida oleh Israel, menggarisbawahi komitmennya menyelesaikan masalah Palestina melalui hukum dan keadilan, kata Kementerian Luar Negeri Turkiye.
“Keputusan kami untuk melakukan intervensi mencerminkan betapa pentingnya peran negara kami dalam menyelesaikan masalah Palestina melalui hukum dan keadilan,” kata Kemlu Turkiye dalam sebuah pernyataan, Rabu (7/8), demikian Anadolu Agency melaporkan.
“Hati nurani manusia dan hukum internasional akan memastikan bahwa pejabat Israel bertanggung jawab,” tegas kementerian tersebut.
Perkara yang diajukan oleh Afrika Selatan di ICJ, yang menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida di Jalur Gaza, telah diawasi secara ketat oleh Ankara sejak awal, ungkap pernyataan dari kemlu Turkiye.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Mantan Menteri Luar Negeri Turkiye Mevlut Cavusoglu mengungkapkan keputusan Turkiye diambil pada 1 Mei setelah melakukan evaluasi cermat soal kemungkinan intervensi, ucap dia.
Turkiye pada Rabu menyerahkan dokumen pengajuan ke pengadilan tertinggi PBB, yang mengatakan bahwa negara itu ingin bergabung sebagai pihak penggugat Israel dalam kasus genosida.
Dengan demikian, Turkiye menjadi pihak penggugat dalam kasus genosida, bergabung dengan Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol, yang juga bergabung dengan Afrika Selatan, yang pertama kali mengajukan kasus tersebut pada Desember lalu.
Berkas Turkiye diharapkan mendukung argumen Afrika Selatan dan membahas bagaimana Konvensi Genosida harus diterapkan pada Israel di Gaza sejak 7 Oktober lalu. []
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Mi’raj News Agency (MINA)