Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turkiye Kecam Perobekan Kitab Suci Umat Islam Oleh Pemukim Israel

kurnia - Jumat, 23 Juni 2023 - 19:17 WIB

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:17 WIB

5 Views ㅤ

Kemenlu Turki

Ankara, MINA – Kementerian Luar Negeri Turkiye pada Kamis (22/6) mengecam perobekan kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, oleh pemukim Israel yang merusak sebuah masjid di kota Urif di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian tersebut menyatakan keprihatinannya mengenai ketegangan baru di wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

“Kami mengutuk serangan yang dilakukan oleh sekelompok pemukim Yahudi terhadap kitab suci kami,” ungkap pernyataan itu, demikian Anadolu Agency.

“Kami berharap para pelaku kejahatan rasial yang tidak dapat diterima ini dibawa ke pengadilan secepat mungkin,” kata otoritas Israel.

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Kementerian juga mengutuk keras serangan yang dilakukan oleh kelompok pemukim Yahudi di berbagai bagian Tepi Barat dan pembunuhan seorang warga sipil Palestina oleh pasukan Israel.

Israel memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk mencegah semua serangan terhadap penduduk lokal Palestina, tempat ibadah, tempat tinggal dan properti mereka, serta untuk mencegah kejahatan rasial, termasuk yang dimotivasi oleh kebencian terhadap Islam.

Ketegangan telah memuncak di Tepi Barat yang diduduki dalam beberapa bulan terakhir di tengah serangan berulang tentara Israel ke kota-kota Palestina.

Hampir 180 warga Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel sejak awal tahun ini, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

Setidaknya 25 orang Israel juga tewas dalam berbagai serangan terpisah dari kelompok Palestina selama periode yang sama.

Diperkirakan sekitar 700.000 pemukim tinggal di 164 perumahan dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.

Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Palestina
Internasional