Jakarta, MINA – Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pada Senin (4/8) tercatat berada pada angka 79 berdasarkan Air Quality Index (AQI) versi Amerika Serikat (US AQI). Angka ini tergolong dalam kategori “Sedang”, yang berarti udara cukup aman namun dapat menimbulkan risiko ringan bagi kelompok sensitif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa informasi kualitas udara ini bersumber dari 111 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar merata dan telah terstandarisasi di seluruh wilayah ibu kota.
“Pemantauan kualitas udara yang kami sajikan menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020,” jelas Asep dalam keterangannya di Jakarta.
Untuk mengetahui kondisi udara secara real-time, masyarakat Jakarta diimbau memanfaatkan layanan informasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan laman resmi udara.jakarta.go.id.
Baca Juga: Pesawat Latih Sipil Jatuh di Ciampea Bogor, Pilot Tewas
Asep menambahkan, meskipun kondisi udara masih dalam kategori sedang, warga tetap dianjurkan untuk memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
“Sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan, sebaiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu kondisi udara terkini. Ini penting agar kita bisa lebih bijak dalam merencanakan aktivitas harian,” ujarnya.
Dengan ketersediaan sistem pemantauan yang akurat dan mudah diakses, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap partisipasi aktif masyarakat dapat semakin meningkat dalam menjaga kualitas udara serta mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lebih 95 Persen Bencana di Indonesia Terkait Krisis Iklim Diperparah Deforestasi