UE, ASEAN Serukan Akses Kemanusiaan Tanpa Hambatan di Gaza

Ilustrasi (foto: Istimewa)

Brussels, MINA – Uni Eropa (UE) dan ASEAN menyatakan sangat prihatin atas perkembangan di Timur Tengah, terutama di Palestina dan menyerukan akses kemanusiaan yang cepat serta tanpa hambatan ke Jalur Gaza.

“Kami menyerukan akses kemanusiaan yang cepat, aman dan tanpa hambatan bagi semua yang membutuhkan, termasuk melalui peningkatan kapasitas di penyeberangan perbatasan dan melalui jalur maritim khusus,” bunyi pernyataan bersama Pertemuan Tingkat Menteri ke-24 di Brussel, Belgia, Jumat (2/2), Anadolu Agency melaporkan.

Kedua blok regional tersebut sepakat untuk mengutuk semua serangan terhadap warga sipil dan mencatat seruan sebagian negara untuk gencatan senjata yang bertahan lama di Gaza.

Pernyataan tersebut meminta semua pihak yang berkonflik untuk melindungi warga sipil, menahan diri dan mematuhi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.

UE dan ASEAN juga menyerukan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, terutama perempuan, anak-anak, orang sakit serta lanjut usia, sementara sebagian negara menekankan pentingnya pembebasan dari penahanan sewenang-wenang.

Meskipun pernyataan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan pihak mana yang bertanggung jawab atas penahanan sewenang-wenang tersebut, Israel telah lama dituduh oleh komunitas internasional atas penahanan sewenang-wenang dan penghilangan paksa warga Palestina.

Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania yang berbasis di Jenewa baru-baru ini menegaskan, beberapa warga Palestina telah disiksa sampai mati di kamp penahanan tentara Israel.

Perkiraan awal menunjukkan lebih dari 3.000 warga Palestina, termasuk 200 perempuan dan gadis muda ditahan oleh pasukan Israel.

Pernyataan tersebut mendesak semua pihak untuk mengupayakan penyelesaian konflik secara damai dengan tujuan mewujudkan solusi dua negara berdasarkan perbatasan sebelum 1967 sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang relevan.

“Kami mencatat dan sebagian dari kami menggarisbawahi pentingnya perintah tindakan sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024,” tambahnya.

Israel telah membunuh lebih dari 27.000 orang di Jalur Gaza sejak awal agresi pada 7 Oktober 2023. Serangan militer telah menyebabkan pengungsian dan kehancuran massal serta menciptakan kondisi kelaparan di wilayah yang diblokade tersebut. (T/RE1)/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.