UE Desak Israel Hentikan Praktik Penahanan Administratif

Amal Muamar Nakhleh, remaja Palestina 17 tahun dalam penahanan administratif Israel. (Nokia News)

Brussels, MINA – mendesak otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan praktik penahanan administratifnya.

Di Twitter, delegasi Uni Eropa untuk Palestina mengutuk penempatan yang sakit kritis oleh otoritas pendudukan Israel dalam penahanan administratif, WAFA melaporkan seperti dikutip MINA, Rabu (18/1).

Menurut siaran pers yang dikeluarkan sebelumnya oleh badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), Nakhleh, seorang pengungsi Palestina berusia 17 tahun dari kamp Jalazone, ditempatkan dalam penahanan administratif oleh pasukan Israel selama enam bulan pada 21 Januari 2021.

Penahanan administratif kemudian diperpanjang selama empat bulan pada Mei 2021 dan kemudian lagi pada September 2021 dengan tambahan empat bulan. Ketika perpanjangan saat ini berakhir pada 18 Januari 2022, Amal akan berada di penjara selama satu tahun dan akan berusia 18 tahun, tidak lagi di bawah umur.

“Penahanan Amal Muamar Nakhleh Palestina berusia 17 tahun diperpanjang hingga 18 Mei 2022. Dia telah ditahan secara administratif oleh otoritas Israel sejak 21 Januari 2021, dan sejauh ini menghabiskan hampir 1 tahun di penjara tanpa diberi tahu tentang tuduhan itu,” tweet UE.

Mengomentari kondisi medis serius Nakhleh, UE mengatakan: “Dia menderita penyakit autoimun yang parah dan pemenjaraan menimbulkan risiko yang signifikan bagi kesehatannya.”

“Di bawah hukum internasional, anak-anak dan hak-hak mereka harus dilindungi, dan penggunaan penahanan administratif tanpa tuntutan formal harus dihentikan,” tegas UE. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.