Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UE: Israel Harus Lindungi, Bukan Gusur Warga Palestina

sajadi - Ahad, 8 Mei 2022 - 12:30 WIB

Ahad, 8 Mei 2022 - 12:30 WIB

1 Views

Tepi Barat, MINA – Uni Eropa (UE) mengkritik keputusan Mahkamah Agung Israel karena mengusir lebih dari 1.300 warga Palestina dari Masafer Yatta, selatan kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki.

“Di bawah hukum internasional, pemindahan paksa individu atau massal dan deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan dilarang, terlepas dari motif mereka,” cuit Uni Eropa di Twitternya, dikutip MEMO, Ahad (8/5).

“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk melindungi penduduk Palestina dan tidak menggusurnya,” ujarnya.

Mahkamah Agung Israel, Rabu (4/5) memerintahkan penggusuran dan pembongkaran delapan desa Palestina di Masafer Yatta.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Sebagai hasil dari keputusan tersebut, sekitar 1.300 warga Palestina di daerah itu menghadapi risiko pemindahan paksa yang akan segera terjadi dari rumah mereka dan penghancuran komunitas mereka.

Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan, banyak keluarga Palestina tinggal di daerah itu sebelum pendudukan Israel pada 1967.

Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) bersama dengan penduduk Masafer Yatta mengajukan petisi menentang pengusiran dan mengatakan putusan itu akan memiliki “konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya”. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina