Al-Quds, MINA – Uni Eropa mengutuk penghancuran rumah seorang pemimpin Palestina Fakhri Abu Diab di Yerusalem Timur oleh pendudukan Israel, seperti yang dikutip dari MEMO, Jum’at (16/2).
“Uni Eropa mengutuk pembongkaran rumah pemimpin komunitas Fakhri Abu Diab di Yerusalem Timur, tempat keluarganya tinggal selama beberapa generasi,” kata sebuah pernyataan Uni Eropa, seraya menambahkan, tindakan tersebut melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Abu Diab dikenal sebagai peneliti Palestina yang selama ini mengadvokasi hak-hak warga Palestina yang rumahnya terancam dibongkar. Dia telah tinggal di rumah itu selama 35 tahun bersama sembilan anggota keluarga lainnya termasuk pasangan dan anak-anaknya yang sudah menikah.
Tindakan-tindakan itu, merusak upaya-upaya untuk memajukan progres perdamaian dan keamanan yang layak diterima oleh orang-orang Palestina dan pendudukan Israel.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Mereka meminta pendudukan Israel untuk berhenti menghancurkan rumah-rumah warga Palestina, termasuk di daerah sensitif yang berdekatan dengan Kota Tua.
“Kelanjutan kebijakan pemukiman ilegal Israel, termasuk pembongkaran dan perluasan pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan melemahkan upaya untuk mencapai perdamaian,” lanjut pernyataan tersebut.
Pendudukan Israel pada Selasa merobohkan rumah Fakhri Abu Diab, seorang anggota komite pertanahan lokal di kota Silwan di Yerusalem Timur yang diduduki.
“Pendudukan Israel mengklaim, rumah warga Palestina dibangun tanpa izin, namun faktanya mereka tidak memberikan izin kepada warga Palestina untuk membangun rumah mereka,” kata Abu Diab seraya menambahkan bahwa perintah pembongkaran rumahnya telah diberikan 15 tahun lalu.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Ia mengatakan, kebijakan pembongkaran yang dilakukan pendudukan Israel merupakan bagian dari upaya untuk melenyapkan kehadiran Palestina di Silwan dan Yerusalem.
Pendudukan Israel baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghancurkan puluhan rumah warga Palestina di lingkungan al-Bustan dan Batin al-Hawa di Silwan, Tepi Barat.
Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal. (T/chy/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka