Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UEA Izinkan Pasangan Belum Nikah Jalani Program Bayi Tabung

Hasanatun Aliyah - Jumat, 27 Oktober 2023 - 09:57 WIB

Jumat, 27 Oktober 2023 - 09:57 WIB

13 Views

Dubai, MINA – Uni Emirat Arab (UEA) merubah undang-undang (UU) dan memperbolehkan pasangan yang belum menikah menjalani program perawatan In Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung.

Adapun pasangan Muslim diwajibkan dalam UU tersebut harus menunjukkan bukti pernikahan sebelum menjalani perawatan kesuburan, sementara peraturan yang baru mengizinkan pasangan non-Muslim belum menikah saat mengajukan prosedur ini, dengan syarat mereka setuju mendaftarkan bayi tersebut dengan kedua nama pihak pendaftar, The National melaporkan.

“Jika tidak ada akta nikah, individu non-Muslim dapat meminta izin dari otoritas kesehatan untuk menggunakan teknik IVF,” kata dalam Pasal 8 keputusan tersebut, dikutip Gazette, Kamis (26/10).

Amandemen UU tersebut juga menghapus klausul yang melarang pasangan menggunakan ibu pengganti. Sebelumnya UU juga melarang pembekuan embrio, sekarang dalam UU baru diperbolehkan di negara Teluk tersebut.

Baca Juga: Perintah Israel Tutupi Wajah Tentaranya di Medsos, Pengakuan Terselubung atas Kejahatan Perang

“Diperbolehkan untuk membuahi sejumlah telur yang cukup untuk transplantasi lebih dari satu kali, sesuai dengan kondisi dan kontrol yang ditentukan oleh peraturan eksekutif undang-undang ini,” kata dalam UU baru tentang pelestarian dan inkubasi telur dan embrio.

Namun tetap ilegal jika memiliki pendonor sperma yang bukan suami atau pendonor sel telur selain istri.

Pada bulan Juni, dilaporkan bahwa terdapat peningkatan yang “signifikan” jumlah perempuan di UEA yang memilih untuk membekukan sel telur mereka, karena semakin banyak perempuan yang menunda rencana atau mengulur waktu untuk memulai sebuah keluarga.

Pada bulan Februari tahun ini, UEA memperkenalkan UU baru yang mengizinkan ekspatriat non-Muslim untuk menikah dan bercerai, yang mencakup aspek hukum keluarga lainnya, seperti hak asuh anak, warisan, dan surat wasiat. Perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi yang disetujui pada November 2021 oleh mendiang Presiden, Sheikh Khalifa Bin Zayed Al-Nahyan. (T/R5/RS2)

Baca Juga: Organisasi Kemanusiaan AS Desak Investigasi Kejahatan Israel di Gaza

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Amnesty International: Gencatan Senjata Sangat Terlambat

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Timur Tengah
Internasional
Indonesia
Indonesia