Abu Dhabi, 5 Syawal 1436/21 Juli 2015 (MINA) – Presiden UEA, Sheikh Khalifa bin Zayed Al-Nahyabnb mengeluarkan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2015 tentang penghinaan agama dan situs suci, diskriminasi agama dan kebencian pada agama, dinyatakan sebagai perbuatan kriminil.
Undang-undang tersebut juga meliputi diskriminasi terhadap individu atau kelompok atas dasar agama, keyakinan, ajaran, kelompok agama, sekte, ras, warna kulit atau suku.
Produk hukum yang dikeluarkan pada Senin tersebut, mulai diberlakukan sebab mulai maraknya praktek perkelahian, penyalahgunaan doktrin Islam untuk membenarkan klasifikasi individu dan kelompok sebagai kafir. Demikian Kantor Berita UEA, WAM), yang dikutip Mi’raj Islamic News Agencuy (MINA), Selasa.
“Takfiri, mereka yang memberi label fihak lain sebagai kafir, akan menghadapi hukuman mati jika kejahatan tersebut berupa hasutan untuk membunuh orang yang mereka labeli sebagai kafir,” demikian dinyatakan.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Hukuman tersebut juga menerapkan denda pada semua peristiwa yang berhubungan dengan seruan menghina agama, diskriminasi atau provokasi kebencian.
Undang-undang Nomor 02 tahun 2015 itu juga mengatur, dukungan keuangan untuk tindakan bagi aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum ini, adalah juga tindakan kriminal.
Hukumannya termasuk penjara dan denda sebesar satu juta Dirham atau Rp 3,4 milyar.
Hukum Anti-Diskriminasi ini melarang setiap orang melakukan tindakan yang dianggap menghina Allah, Nabi atau Rasul atau Al-Quran atau rumah Ibadah atau kuburan. Semua memiliki ketentuan, baik diskriminasi itu ditujukan terhadap individu, kelompok atas dasar ras, agama, kasta, warna kulin, dll.
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Undang-undang juga mengutuk setiap tindakan, baik berupa pidato kebencian atau propaganda diskriminasi atau kekerasan menggunakan segala bentuk baik media cetak, online, radio atau media visual.
Hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan landasan yang kuat untuk menciptakan toleransi, pikiran yang luas dan penerimaan agama di UEA dan bertujuan untuk melindungi orang-orang, terlepas dari asal, keyakinan atau ras yang mereka miliki.
Undang-undang ini tidak bertentangan dengan peraturan lainnya, dibuat juga dimaksudkan untuk melindungi kelompok-kelompok khusus di masyarakat seperti perempuan, anak-anak dan orang cacat. (T/P004/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon