Kampala, MINA – Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-homoseksualitas paling ketat di dunia, memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku LGBTQ.
“Saya sekarang mendorong para pengemban tugas di bawah undang-undang untuk melaksanakan mandat yang diberikan kepada mereka dalam Undang-Undang Anti-Homoseksualitas,” kata Ketua Parlemen Anita Among dalam sebuah posting di Twitter pada hari Senin (29/5). AlJazeera melaporkan.
“Orang-orang Uganda telah berbicara, dan adalah tugas Anda sekarang untuk menegakkan hukum dengan cara yang adil, teguh, dan tegas,” tambahnya.
Hubungan sesama jenis ilegal di Uganda dan di lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang baru lebih jauh menargetkan orang-orang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ).
Baca Juga: Komandan RSF Minta Maaf atas Pembantaian Warga Sipil di El Fasher
Undang-undang ini memberlakukan hukuman mati untuk beberapa perilaku termasuk melakukan hubungan seks gay ketika positif HIV dan menetapkan hukuman 20 tahun untuk “mempromosikan” homoseksualitas.
Persetujuan undang-undang tersebut bertentangan dengan kritik dari pemerintah Barat, bisnis dan aktivis hak asasi manusia.
Kantor Museveni mengatakan RUU Anti-Homoseksualitas 2023 termasuk di antara enam undang-undang yang ditandatangani presiden menjadi undang-undang pada hari Ahad (28/5).
Anggota parlemen mengeluarkan rancangan undang-undang baru awal bulan ini, bersumpah untuk menolak apa yang mereka katakan sebagai campur tangan luar dalam upaya mereka untuk melindungi nilai-nilai Uganda dari amoralitas Barat.
Baca Juga: DK PBB Kecam Serangan Pasukan Dukungan Cepat Paramiliter di El-Fasher, Sudan
Versi yang diubah mengatakan bahwa mengidentifikasi diri sebagai gay tidak akan dikriminalisasi tetapi “terlibat dalam tindakan homoseksualitas” akan menjadi pelanggaran yang dapat dihukum penjara seumur hidup.
Aktivis hak asasi manusia Pepe Julian Onziema mengatakan kepada Al Jazeera dari Kampala bahwa dia “ngeri” untuk dirinya sendiri, untuk masyarakat dan untuk hak asasi manusia di negara tersebut.
“Tindakan ini merupakan pengulangan dari undang-undang yang sudah ada, hanya yang satu ini mengambil tingkat yang lebih tinggi dalam melegalkan kebencian, homofobia, transfobia, dan mengasingkan sebagian warga Uganda, sehingga membuat saya khawatir di banyak tingkatan,” kata Onziema.
Menurutnya undang-undang ini membuat ketakutan yang sudah ada menjadi lebih buruk.
Baca Juga: Krisis Wajib Militer Ukraina Sebabkan 100.000 Pemuda Melarikan Diri Dalam 2 Bulan
“Ini memicu banyak trauma dari banyak anggota komunitas LGBTQ yang menghadapi kekerasan bahkan sebelum undang-undang ini dan selama undang-undang ini disahkan, sudah ada kekerasan. Ini telah menyebabkan banyak paranoia, ketakutan, dan orang-orang mengingat kembali trauma tentang apa artinya ini,” ujarnya. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prancis dan Spanyol Tuntut Pembatasan Hak Veto PBB untuk Keadilan di Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic