Delhi, 11 Rabi’ul Awwal 1435/13 Januari 2014 (MINA) – Para Ulama Muslim India menolak membantu pelaksanaan pernikahan bagi pasangan yang membayar mahar kepada pengantin pria, sebagaimana adat di India yang sudah berlangsung puluhan abad.
Seorang hakim pengadilan syariah di provinsi Nalanda, Maulana Mansur Alam, mengatakan kepada Times of India, “Kami telah memutuskan untuk tidak melakukan pernikahan bagi mereka yang melakukan hal itu di kabupaten ini,” media komunitas Muslim Village yang dikutip MINA (Mi’raj Islamic News Agency) melaporkan.
Adat pengantin wanita membayar mahar untuk pengantin pria di India bertentangan dengan hukum Islam, dan tidak mencerminkan hukum Islam, kata Mansur Alam. Dalam Islam, pengantin pria lah yang seharusnya membayar mahar untuk wanita, sebagai salah satu penghormatan Islam kepada kaum wanita.
Namun, tindakan pengantin wanita membayar mas kawin untuk pengantin pria berasal dari kebudayaan Hindu, dan mempengaruhi beberapa Muslim yang tinggal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Dalam budaya India, orang tua perempuan wajib menikahkan puteri mereka, dengan membayar mas kawin. Beberapa orang tua bahkan mengambil pinjaman untuk membayar hal itu. Menurut laporan media komunitas Islam, OnIslam, beberapa keluarga di daerah pedesaan bahkan berani menjual organ untuk menutupi biaya mahar.
Dengan demikian pengadilan Syariah telah mengambil sikap tegas dengan menentang praktek tersebut.(T/P03/E1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)