Khon Kaen, MINA – Komunitas Buddh di Timur Laut Thailand menolak permintaan seorang ulama Muslim untuk mendaftarkan sebuah rumah ibadah menjadi sebuah masjid, yang sudah beroperasi sebagai tempat ibadah selama beberapa dekade.
Gubernur Provinsi Khon Kaen, Somsak Jangtrakul mengatakan, hasil referendum sebanyak 528 orang menentang dan enam mendukungnya.
“Jadi biarlah pendaftaran masjid tidak dapat diselesaikan karena konsensus harus dihormati,” katanya, demikian Chiangrai Times melaporkan, Kamis (28/11).
Di negara mayoritas Buddha itu, referendum diperlukan sebelum pendaftaran rumah ibadat, dan berlaku bagi semua agama berdasarkan peraturan yang diberlakukan pada tahun 2005.
Baca Juga: Myanmar Identifikasi 180.000 Warga Rohingya di Bangladesh Layak Dipulangkan
Dalam pemungutan suara tersebut, diperkuat oleh aktivis Buddha yang tiba di Provinsi Khon Kaen dan menyatakan pandangan anti-Muslim serta mengikat referendum hari itu di Pra Lub.
Sang ulama mengatakan, ia berusaha mendaftarkan properti itu di Desa Ban Lerng Peau, karena itu diwajibkan oleh undang-undang yang mengatur organisasi Islam. Ia bermaksud memperluas fasilitas itu menjadi masjid yang berfungsi penuh. (T/HD/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Korea Selatan Kuatkan Pemakzulan Presiden, Yoon Suk Yeol Minta Maaf