New York, 9 Muharram 1437/11 November 2015 (MINA) – Gubernur Negara Bagian New York, Andrew Cuomo, Selasa, mengumumkan bahwa pemerintahnya akan meningkatkan upah minimum menjadi 15 dolar AS per jam (sekitar Rp200 ribu) bagi semua pekerja negara bagian.
Kenaikan akan membuat New York menjadi negara bagian pertama yang menerapkan upah minimum 15 dolar per jam di semua industri.
Ini mengikuti kenaikan upah minimum untuk pekerja makanan cepat saji yang disetujui awal tahun ini, demikian laporan Xinhua, sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) .
“Saya percaya bahwa jika Anda bekerja keras dan bekerja penuh waktu, Anda tidak harus dikutuk untuk hidup dalam kemiskinan
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Namun jutaan keluarga di seluruh AS terus tertinggal oleh upah minimum yang tidak memadai. Dan inilah saatnya untuk
berubah,” kata Cuomo.
Rencana ini, yang diumumkan gubernur dalam unjukrasa pekerja upah rendah di New York, akan dilaksanakan secara bertahap, sama seperti yang berlaku untuk pekerja makanan cepat saji.
Sekitar 1.000 pekerja di negara bagian New York akan mendapatkan 15 dolar per jam pada akhir 2018; sekitar 9.000 karyawan di luar New York City akan mengalami kenaikan gaji pada akhir 2021. Semua mengatakan, sekitar 10.000 pegawai negeri akan diuntungkan oleh keputusan gubernur.
“Hari ini di New York, kami berdiri di barisan depan dengan memberi contoh dan menciptakan ekonomi yang ditentukan berdasarkan kesempatan, bukan ketimpangan,” kata gubernur. “Kami memulihkan ke jujuran dan keadilan ekonomi yang dibangun Impian Amerika dan berdiri untuk apa yang benar. ” (T/R07/R01)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)