Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilu Taiwan Berlangsung Besok, Pekerja yang Punya Hak Suara Dapat Cuti

sri astuti - Jumat, 12 Januari 2024 - 19:16 WIB

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:16 WIB

16 Views

Taipei, MINA – Pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislator akan berlangsung besok, Sabtu (13/1), Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan mengingatkan pekerja yang memiliki hak suara seharusnya mendapatkan cuti selama satu hari.

“Satu hari” merujuk pada periode 24 jam berturut-turut, mulai dari tengah malam hingga tengah malam berikutnya. Jika pekerja bekerja selama periode ini, perusahan, instansi atau pemberi kerja juga harus memberikan upah lembur.

MOL mengingatkan, guna memastikan pekerja yang memiliki hak suara dapat menggunakan hak politik mereka, hari pemilihan umum (pemilu) telah ditetapkan sebagai hari libur sesuai dengan “Undang-Undang Standar Tenaga Kerja”.

Oleh karena itu, para pekerja wajib diberi cuti satu hari dan upah pekerja yang memiliki hak suara dan seharusnya bekerja besok tetap dibayarkan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel

Selain itu, karena hak suara hanya dapat dilaksanakan pada hari pemilu, yang memiliki sifat berbeda dengan hari libur nasional biasa, maka hari pemilu tidak dapat ditukarkan atau digantikan dengan hari kerja lainnya.

MOL mengungkapkan, jika tidak memberikan cuti atau upah sesuai dengan hukum, perusahan atau pemberi kerja dapat dikenai denda mulai NT$20.000 hingga maksimal NT$100.000, dan wajib membayarkan upah pekerja seperti yang seharusnya.

Jika hak-hak pekerja terganggu, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke otoritas pengawas ketenagakerjaan di wilayah tempat mereka bekerja untuk melindungi hak-hak mereka.

Komisi Pemilihan Umum (Central Election Commission/CEC) secara resmi mengumumkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke-16 Taiwan pada September 2023, dengan perkiraan jumlah pemilih yang memenuhi syarat mencapai 19,5 juta orang.

Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis

Dalam pemilihan kali ini, setiap pemilih akan diberikan tiga surat suara. Termasuk satu suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, satu suara untuk anggota legislatif, dan satu suara untuk partai politik. (R/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Jerman Batalkan Acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Israel

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Renungan Al Quran
Asia
Internasional