Brussels, MINA – Misi Diplomatik Uni Eropa di Yerusalem pada Jumat (27/5), meminta Israel untuk menghentikan semua penyitaan dan penghancuran di Tepi Barat yang diduduki.
“Israel agar menghentikan semua penyitaan dan penghancuran terhadap aset warga Palestina, dan memberikan akses organisasi kemanusiaan di Tepi Barat yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur,” kata pernyataan Misi Uni Eropa.
Anggota konsorsium itu termasuk Konsulat Jenderal Belgia, Perancis, Italia, Spanyol, Swedia dan Inggris, dan Kantor Perwakilan Denmark, Finlandia, Jerman dan Irlandia, serta Kantor Perwakilan Uni Eropa (UE) untuk Tepi Barat dan Gaza. Middle East Monitor melaporkan.
Misi diplomatik Uni Eropa meminta Israel “Mengembalikan atau mengkompensasi semua barang kemanusiaan yang didanai oleh konsorsium donor. Nilai total barang yang didanai donor, yang telah dihancurkan, dibongkar, atau disita sejak 2015, diperkirakan mencapai €1.291 juta.”
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
“Kami mengutuk penghancuran bangunan yang ada di Gaza baru-baru ini, sekolah yang didanai donor di Jubbet Adh Dhib, dan menyatakan keprihatinan tentang ancaman penghancuran 57 sekolah lainnya di Tepi Barat,” tegasnya.
Mereka menyatakan, sekolah-sekolah yang terancam, “Termasuk Sekolah Khasem Al-Karem di Hebron dan Sekolah Ein Samiya di Ramallah.”
“Rencana pemindahan paksa lebih dari 1.100 warga Palestina yang terkena dampak, saat ini tinggal di Masafer Yatta,” kata pernyataan yang menyoroti “larangan pemindahan paksa dalam Hukum Humaniter Internasional.”
“Kekhawatiran serupa diungkapkan tentang pembongkaran Khan Al-Ahmar yang tertunda dan potensi pemindahan paksa 48 keluarga Palestina yang tinggal di sana.”
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Misi Uni Eropa juga mengutuk aksi tindakan kekerasan pemukim Yahudi, dan kegagalan Israel untuk melindungi warga Palestina dan mengadili pemukim Yahudi.
“Insiden baru-baru ini di Huwara dan Burqa dapat memicu kekerasan lebih lanjut, dan perluasan permukiman telah mengakibatkan meningkatnya kekerasan pemukim,” katanya.
Permukiman Israel adalah ilegal di bawah Hukum Internasional. (R/R4/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan