Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UNI EROPA PUTUSKAN PRODUK ISRAEL BERLABEL ‘ILEGAL’

Admin - Senin, 7 September 2015 - 23:56 WIB

Senin, 7 September 2015 - 23:56 WIB

313 Views ㅤ

pelebelan produk

Foto: PIC

Nazerth, 23 Dzulqa’dah 1436/7 September 2015 (MINA)- Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini, menyatakan pihaknya memutuskan untuk memberikan label ‘ilegal’ pada produk-produk yang diproduksi di permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Uni Eropa akan segera memutuskan aturan pelabelan untuk menginformasikan konsumen jika produk-produk Israel yang diimpor berasal dari permukiman ilegal Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki, demikian pernyataan Federica Mogherini yang disampaikan Sabtu (5/9) dalam konferensi pers di Luxembourg.

Pernyataanya datang setelah pertemuan para menteri luar negeri dari 28 negara anggota Uni Eropa di Luxembourg, demikian The Palestine Information Center (PIC) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Pekerjaan ini sebentar lagi selesai, masih dalam proses,” kata Mogherini, mengacu pada diskusi akhir tentang bagaimana merumuskan pedoman label ilegal pada produk-produk permukiman ilegal Israel itu pada masa depan.

Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Beberapa negara Uni Eropa, seperti Inggris, sudah menerbitkan panduan bagi toko-toko sehingga para konsumen dapat melihat apakah barang yang akan dibelinya itu dibuat di permukiman ilegal Israel, sebagian besar negara yang menganggap ilegal, karena tidak berada dalam batas-batas yang diakui secara internasional.

Pada April lalu, sebanyak  16 menteri luar negeri dari 28 negara Uni Eropa mengirim surat kepada Mogherini memintanya untuk mendorong proses pelabelan barang yang diproduksi di permukiman ilegal Israel.

Para menteri menulis bahwa pelabelan produk permukiman  ilegal israel “merupakan langkah penting dalam pelaksanaan penuh kebijakan lama Uni Eropa dalam kaitannya dengan pelestarian solusi dua-negara.”

Selain itu, mereka berpendapat bahwa “ekspansi lanjutan dari pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki, dan wilayah yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967, mengancam prospek kesepakatan yang adil dan mengakhiri upaya perdamaian.”(T/P005/R05)

Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Larang Renovasi Masjid Al-Aqsa oleh Wakaf Islam

Rekomendasi untuk Anda