Brussels, MINA – Uni Eropa menolak keputusan pendudukan Israel untuk melegalkan pos-pos pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki dan meminta pendudukan Israel untuk membatalkan keputusan terbaru tersebut. Demikian dikutip dari Wafa, Selasa, (14/2).
“Otoritas Israel mengumumkan pada Ahad bahwa mereka akan menganggap sembilan pos pemukim ilegal di Tepi Barat yang diduduki sebagai legal di bawah hukum pendudukan Israel. Uni Eropa menolak keputusan ini dan menegaskan kembali posisinya bahwa permukiman itu ilegal menurut hukum internasional dan tidak akan mengakui perubahan apa pun pada perbatasan 1967 selain yang disetujui oleh para pihak,” menurut pernyataan juru bicara UE.
“Uni Eropa memperbaharui seruannya kepada otoritas Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman dan membatalkan keputusan terbaru ini sebagai masalah yang mendesak.”
Pernyataan itu juga mengungkapkan keprihatinan UE atas meningkatnya ketegangan dan kekerasan di wilayah pendudukan, menyerukan de-eskalasi dan menghindari keputusan sepihak.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
“Uni Eropa sangat khawatir dengan meningkatnya ketegangan dan meningkatnya kekerasan. Dalam konteks yang mengkhawatirkan saat ini, penting untuk mempertimbangkan langkah-langkah untuk meredakan situasi dan menghindari keputusan dan tindakan sepihak yang akan merusak kelangsungan solusi dua negara yang dinegosiasikan untuk konflik, dan memicu lebih banyak ketegangan,” katanya.
Uni Eropa menyatakan siap membantu para pihak untuk membangun kembali jalan menuju dialog dan bekerja sama untuk membalikkan siklus negatif kekerasan dan untuk menghindari hilangnya nyawa lebih lanjut. (T/B03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya