Brussels, MINA – Komisi Uni Eropa mengatakan telah meluncurkan “undang-undang pemblokiran” untuk melindungi perusahaan-perusahaan Eropa dari sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran.
Langkah itu sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan kesepakatan nuklir dengan Iran, demikian Press TV melaporkan.
Eksekutif Uni Eropa mengatakan pada Jumat (18/5) bahwa secara resmi mengaktifkan Statuta Pemblokiran dengan memperbarui daftar sanksi AS terhadap Iran.
Uni Eropa sedang berusaha mencari cara untuk menjaga Iran dalam perjanjian nuklir tahun 2015.
Baca Juga: Serikat Pekerja di Pelabuhan Swedia Ancam Blokade Peralatan Militer dari atau Menuju Israel
“Undang-undang pemblokiran” adalah peraturan tahun 1996 yang awalnya dibuat untuk mengatasi embargo perdagangan AS terhadap Kuba.
Para pejabat Uni Eropa mengatakan, mereka membenahi undang-undang pemblokiran untuk mencakup keputusan Trump pada 8 Mei yang menghidupkan kembali sanksi terhadap Iran.
Undang-undang melarang perusahaan dan pengadilan Uni Eropa untuk mematuhi undang-undang sanksi asing dan mengatakan tidak ada putusan pengadilan asing berdasarkan undang-undang ini yang memiliki efek apa pun pada blok tersebut.
Komisi Eropa mengatakan bahwa langkah itu akan mulai berlaku dalam waktu dua bulan ke depan, kecuali Parlemen Eropa dan pemerintah Uni Eropa secara resmi menolaknya. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Jenderal Israel Terancam Ditangkap karena Perlakukan Warga Palestina Seperti Binatang
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ukraina Tangkap Tentara Korea Utara di Perbatasan