Jakarta, MINA – Kuasa Hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta mengungkapkan, kliennya hingga hari ini enggan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Saat ini Ustaz Abu Bakar Baasyir tengah menjalani masa hukuman terkait kasus terorisme.
“Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak pernah mau mengajukan grasi,” ujar Mahendradatta kepada MINA usai konferensi pers mengenai kondisi terakhir Ustaz Abu Bakar Baasyir di Kantor Sekretariat Tim Pengacara Muslim (TPM), Jakarta, Rabu (7/3).
Alasannya, tutur dia, grasi merupakan tindakan mengakui sebuah kesalahan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) grasi. Ustaz Abu Bakar Baasyir diakuinya, siap untuk mati daripada harus mengaku bersalah.
Mahendradatta yang juga Ketua Dewan Pembina TPM itu menjelaskan, beda ceritanya apabila Presiden Jokowi berencana memberikan amnesti atau bahkan abolisi. “Mengenai abolisi dan amnesti lain perkara. Itu pengampunan juga tetapi tidak dengan pengakuan bersalah,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Ia juga menyayangkan sikap PM Australia yang mengeluarkan pernyataan tidak sepakat terkait penetapan Ustaz Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah. Menurut Mahendradatta, ini bukan keringanan, tapi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kami tetap menyarankan pemasyarakatan di rumah. Anjurannya dimasyarakatkan di rumah, kemudian kewajiban negara dan pemerintah untuk memberikan perawatan yang semestinya,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memastikan tidak akan mengubah status Ustaz Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah. “Tetap di lapas, bukan tahanan rumah dan bukan di rumah sakit,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 5 Maret lalu.
Mahendradatta mengatakan, jika nantinya Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak dirumahkan, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan. “Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak pernah merasa terlibat isu bom apa pun dan aksi terorisme di mana pun,” katanya. (L/R06/RI-1)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)