Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UTUSAN KEDUBES CHINA IKUTI BIMBINGAN SERTIFIKASI HALAL

Admin - Jumat, 20 November 2015 - 05:20 WIB

Jumat, 20 November 2015 - 05:20 WIB

403 Views ㅤ

(Foto : Acara Bimbingan teknis)

Jakarta, 7 Shafar 1437H/19 November 2015 (MINA) – Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengadakan bimbingan teknis pelaksanaan wajib sertifikasi halal pada 18 – 20 November 2015 di Hotel Sheraton Media, Jl. Gunung Sahari Raya No. 3, Jakarta Pusat.

Acara yang diketuai oleh Dr. Muhammad Yanis Musdja ini dihadiri oleh peserta dari seluruh Indonesia, mayoritas dari kalangan dosen.

Selain itu hadir pula utusan dari Kedutaan Besar China yang sangat diapresiasi oleh Yanis Musdja. “Ada utusan dari Kedubes China ,karena China juga mitra kerja kita yang paling besar nantinya dan di asia ini china juga yang paling kuat, dan indonesia juga diharapkan juga kuat, maka kita akan kerjasama.”

“Untuk kehalalan produk kita beri pengertian, karena produk yang masuk Indonesia harus halal, tidak boleh yang tidak halal. Kita hanya harus menyaring mana yang sesuai dengan syariat islam, tapi kita juga bisa mencontoh sistem bisnisnya China,” tutur Yanis.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut ia mengatakan, meski mayoritas produk makanan, minuman dan sebagainya yang beredar di indonesia sudah halal, namun masih ada tempat-tempat seperti restoran yang masih diragukan kehalalannya.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi hukum, kecuali sanksi hukum yang sifatnya psikologis. Masyarakat jangan mau makan atau berbelanja di sana,” katanya.

Ketua Yayasan Produk Halal Indonesia itu juga mengemkakan, Indonesia akan menjadi negara rujukan kehalalan dunia, dengan modal penduduk mayoritas muslim dan penerapan sistem sertifikasi halal yang cukup tegas dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Isu itu harus kita wujudkan , yang pertama Indonesia adalah negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang kedua undang-undang kita sudah sangat memungkinkan, UU kita sudah mewajibkan sertifikasi halal, banyak negara belum memperlakukan hal itu. Dengan UU itu, maka kita juga akan mudah untuk menjadi pusat kehalalan dunia. Yang penting sekarang kita membangun sadar halal kepada masyarakat, kemudian membangun SDM-SDM untuk melakukan auditor halal, atau lebih jauh lagi kita menunjang UU jaminan halal no. 3 tahun 2014, bisa dilaksanakan sebaik mungkin.” Papar Yanis kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (18/11).

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Yanis Musdja, selaku Ketua YPHI, menyatakan harapan kepada pemerintah dan kaum intelektual serta masyarakat, agar  harus mengsukseskan jaminan Undang-Undang halal ini. “Dalam surat Al-Baqarah ayat 168 Allah memanggil orang untuk mengkonsumsi makanan halalan thoyiban,” ujarnya. (L/HBB/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Halal
Halal
Halal
Halal
Halal