UU JPH Beri Peran Ormas Proses Sertifikat Halal

Bandar Lampung, MINA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid mengatakan, terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan (JPH), memberikan peluang dan peran Organisasi Kemasyarakatan keagamaan untuk menangani proses Sertifikasi Produk Halal.

Proses tersebut melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki masing-masing ormas. Proses mendapatkan sertifikat yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, menurutnya, diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kalau data usulannya tidak lengkap maka akan dikembalikan oleh BPJPH kepada pengusul. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” kata Khairuddin tentang kebijakan baru yang rencananya akan diimplementasikan pada 2018 ini. Demikian laporan NU Online yang dikutip MINA, Kamis (28/9).

Setelah diperiksa oleh LPH selanjutnya usulan tersebut diserahkan ke MUI dan akan di putuskan oleh Komisi Fatwa MUI apakah produk yang diusulkan halal melalui beberapa kajian dan tinjauan.

“Secara tertulis MUI yang mengeluarkan fatwa apakah usulan produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan -nya,” ujarnya.

Selain ormas keagamaan, lanjut Khairuddin, UU Jaminan Produk Halal ini juga memberi kesempatan perguruan tinggi keagamaan (PTK) maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH.

“Lembaga ini dalam memiliki peran untuk memeriksa kandungan sebuah produk. Namun LPH harus bekerja sama dengan MUI yang akan menentukan siap saja petugas yang berwenang memeriksa kehalalan produk,” jelasnya.

Pemerintah melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga akan melakukan akreditasi secara intensif dan berkala untuk mengetahui kinerja Lembaga Penjamin Halal di Indonesia.

“Skema akreditasi dan sertifikasi untuk sistem jaminan halal ini berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 23000,” kata Kiai Khairuddin yang juga Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung itu.

Sementara posisi BPJPH, lanjutnya, menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. (R/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.