Vatikan, MINA – Gereja Katolik Roma secara resmi mengubah ajarannya pada Kamis (2/8) untuk menyatakan hukuman mati tidak dapat diterima apapun keadaannya, sebuah langkah yang mungkin dikritik di negara-negara tempat hukuman mati adalah legal.
Gereja Katolik, yang beranggotakan 1,2 miliar penganut, telah berabad-abad membolehkan hukuman mati dalam kasus-kasus ekstrem, tetapi posisi mulai berubah di bawah Paus Yohanes Paulus II, yang meninggal pada tahun 2005.
Vatikan mengatakan perubahan pada katekismus universal, ringkasan ajaran Gereja, mencerminkan oposisi total Paus Fransiskus terhadap hukuman mati. Demikian Channel NewsAsia yang dikutip MINA.
Katekismus adalah suatu ringkasan atau uraian dari doktrin yang umum digunakan dalam pengajaran agama Kristen, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Menurut entri baru dalam katekismus: “hukuman mati tidak dapat diterima karena itu adalah serangan terhadap ketidakterlawanan dan martabat orang tersebut.” Gereja bekerja “dengan tekad” untuk menghapus hukuman mati di seluruh dunia, kata ajaran baru.
Ketentuan baru ini diperkirakan akan mengalami oposisi keras dari umat Katolik konservatif di Amerika Serikat dan negara-negara lain tempat hukuman mati adalah legal dan banyak jemaat yang mendukungnya. (T/R11/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu