Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Visa Baru Kuwait Berlaku untuk Semua Negara, Kecuali Israel

Arina Islami Editor : Rudi Hendrik - 25 detik yang lalu

25 detik yang lalu

1 Views

Kuwait, MINA – Pemerintah Kuwait memperkenalkan sistem visa baru yang memungkinkan masuknya warga negara dari seluruh dunia, kecuali Israel. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pengajuan visa yang kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

“Tidak ada larangan masuk bagi warga negara mana pun ke Kuwait, kecuali warga negara Israel,” kata Kolonel Abdulaziz Al-Kandari dari Departemen Umum Kependudukan dalam presentasi Platform Visa Kuwait, Visa Masuk Baru pada Rabu (13/8).

Menurutnya, larangan terhadap warga negara Zionis merujuk pada Dekrit Keamiran yang menyatakan bahwa Kuwait berada dalam keadaan perang dengan Israel.

Persyaratan Visa Baru

Baca Juga: Keputusan Kuwait Larang Masuk Warga Israel Dapat Pujian Luas

Kolonel Al-Kandari menjelaskan bahwa sistem visa baru mencakup berbagai jenis visa dengan kontrol dan persyaratan khusus. Untuk visa turis, syarat terpenting adalah pemohon tidak berada dalam daftar pembatasan atau masalah keamanan, membayar biaya visa sesuai ketentuan, menyerahkan dokumen resmi yang diwajibkan.

Empat Kategori Visa Turis

Visa turis dibagi dalam empat kategori utama. Pada kategori pertama, Kuwait menyetujui 52 negara yang warganya dapat memperoleh visa turis tanpa batasan, dengan syarat paspor masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk.

Ke-52 negara tersebut antara lain: Austria, Malta, Ukraina, Georgia, Belgia, Siprus, Liechtenstein, Vatikan, Lituania, Turki, Australia, Finlandia, Portugal, Islandia, Rumania, Kroasia, Jepang, Republik Ceko, Brunei, San Marino, Yunani, Britania Raya, Denmark, Kamboja, Slowakia, Irlandia, Kanada, Malaysia, Monako, Slovenia, Korea Selatan, Selandia Baru, Latvia, Hongaria, Laos, Belanda, Swedia, Spanyol, Bulgaria, Singapura, Bhutan, Swiss, Estonia, Jerman, Italia, Norwegia, Polandia, Prancis, Luksemburg, Amerika Serikat, Andorra, dan Hong Kong.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Kashmir Capai 60 Orang, 300 Luka-luka

Sistem baru ini sekaligus menegaskan sikap tegas Kuwait dalam mendukung perjuangan Palestina dengan tetap mempertahankan larangan masuk bagi warga negara Zionis.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Mendagri Prancis Kecam Upaya Pembakaran Masjid di Wilayah Châtillon-sur-Seine

Rekomendasi untuk Anda