Kuwait, MINA – Pemerintah Kuwait memperkenalkan sistem visa baru yang memungkinkan masuknya warga negara dari seluruh dunia, kecuali Israel. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pengajuan visa yang kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
“Tidak ada larangan masuk bagi warga negara mana pun ke Kuwait, kecuali warga negara Israel,” kata Kolonel Abdulaziz Al-Kandari dari Departemen Umum Kependudukan dalam presentasi Platform Visa Kuwait, Visa Masuk Baru pada Rabu (13/8).
Menurutnya, larangan terhadap warga negara Zionis merujuk pada Dekrit Keamiran yang menyatakan bahwa Kuwait berada dalam keadaan perang dengan Israel.
Persyaratan Visa Baru
Baca Juga: Prabowo Gelar Pertemuan Khusus dengan Putin di Beijing
Kolonel Al-Kandari menjelaskan bahwa sistem visa baru mencakup berbagai jenis visa dengan kontrol dan persyaratan khusus. Untuk visa turis, syarat terpenting adalah pemohon tidak berada dalam daftar pembatasan atau masalah keamanan, membayar biaya visa sesuai ketentuan, menyerahkan dokumen resmi yang diwajibkan.
Empat Kategori Visa Turis
Visa turis dibagi dalam empat kategori utama. Pada kategori pertama, Kuwait menyetujui 52 negara yang warganya dapat memperoleh visa turis tanpa batasan, dengan syarat paspor masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk.
Ke-52 negara tersebut antara lain: Austria, Malta, Ukraina, Georgia, Belgia, Siprus, Liechtenstein, Vatikan, Lituania, Turki, Australia, Finlandia, Portugal, Islandia, Rumania, Kroasia, Jepang, Republik Ceko, Brunei, San Marino, Yunani, Britania Raya, Denmark, Kamboja, Slowakia, Irlandia, Kanada, Malaysia, Monako, Slovenia, Korea Selatan, Selandia Baru, Latvia, Hongaria, Laos, Belanda, Swedia, Spanyol, Bulgaria, Singapura, Bhutan, Swiss, Estonia, Jerman, Italia, Norwegia, Polandia, Prancis, Luksemburg, Amerika Serikat, Andorra, dan Hong Kong.
Baca Juga: Prabowo dan Xi Jinping Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia-China
Sistem baru ini sekaligus menegaskan sikap tegas Kuwait dalam mendukung perjuangan Palestina dengan tetap mempertahankan larangan masuk bagi warga negara Zionis.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Perhimpunan Cendekiawan Internasional Tegaskan Tindakan Israel di Gaza Penuhi Kriteria Genosida