Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Visa Kunjungan ke Saudi Hanya Dapat Diperpanjang Maksimal 180 hari

Rana Setiawan - Kamis, 1 Maret 2018 - 03:03 WIB

Kamis, 1 Maret 2018 - 03:03 WIB

83 Views

Ilustrasi. (Foto: saudi-expatriates)

Saudi-Ekspatriat.jpg" alt="" width="639" height="390" /> Ilustrasi. (Foto: saudi-expatriates)

Riyadh, MINA – Visa kunjungan ke Arab Saudi hanya dapat diperpanjang hingga 180 hari, demikian Departemen Paspor (Jawazat) mengumumkannya pada Selasa (27/2).

Permintaan perpanjangan visa bisa dilakukan tujuh hari sebelum masa berlaku visa kunjungan habis, sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette yang dikutip MINA.

Jawazat mengatakan bahwa visa terakhir yang keluar akan berlaku selama 60 hari dan dikeluarkan secara gratis.

Dikatakan bahwa tanggungan dan teman pekerja ekspatriat tidak akan terpengaruh oleh peraturan yang melarang masuknya mereka yang keluar dan tidak kembali tepat waktu.

Baca Juga: Mesir akan Jadi Tuan Rumah KTT Arab tentang Rekonstruksi Gaza

Jawazat mendesak jamaah haji dan umrah untuk mengamati keabsahan visa masuk mereka. Mereka yang melakukan haji tanpa izin akan dilarang masuk Kerajaan selama 10 tahun.

Menurut Jawazat, sebanyak 12 juta visa masuk dikeluarkan tahun lalu untuk jemaah haji dan umrah.

Diharapkan jumlah jamaah haji dan umrah akan meningkat menjadi 30 juta pada tahun 2030.

Semua persiapan dilakukan dengan cara pembangunan infrastruktur untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah jamaah dan membantu mereka melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman.(T/R01/P1)

Baca Juga: Turki Renovasi Bandara Internasional Damaskus yang Rusak Imbas Perang Saudara

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Arab Saudi Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Trump-Putin

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia