Saudi-Ekspatriat.jpg" alt="" width="639" height="390" /> Ilustrasi. (Foto: saudi-expatriates)
Riyadh, MINA – Visa kunjungan ke Arab Saudi hanya dapat diperpanjang hingga 180 hari, demikian Departemen Paspor (Jawazat) mengumumkannya pada Selasa (27/2).
Permintaan perpanjangan visa bisa dilakukan tujuh hari sebelum masa berlaku visa kunjungan habis, sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette yang dikutip MINA.
Jawazat mengatakan bahwa visa terakhir yang keluar akan berlaku selama 60 hari dan dikeluarkan secara gratis.
Dikatakan bahwa tanggungan dan teman pekerja ekspatriat tidak akan terpengaruh oleh peraturan yang melarang masuknya mereka yang keluar dan tidak kembali tepat waktu.
Baca Juga: Pemimpin Tertinggi Iran Ucapkan Selamat kepada Bangsa atas Kemenangannya
Jawazat mendesak jamaah haji dan umrah untuk mengamati keabsahan visa masuk mereka. Mereka yang melakukan haji tanpa izin akan dilarang masuk Kerajaan selama 10 tahun.
Menurut Jawazat, sebanyak 12 juta visa masuk dikeluarkan tahun lalu untuk jemaah haji dan umrah.
Diharapkan jumlah jamaah haji dan umrah akan meningkat menjadi 30 juta pada tahun 2030.
Semua persiapan dilakukan dengan cara pembangunan infrastruktur untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah jamaah dan membantu mereka melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman.(T/R01/P1)
Baca Juga: Iran Buka Kembali Sebagian Wilayah Udaranya setelah Gencatan Senjata
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setidaknya 50 Rudal Iran Hantam Israel Selama Konflik 12 Hari