Jakarta, MINA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, operasional 12 gerai Holywings di Ibu Kota sudah tidak bisa buka lagi, karena izin usahanya sudah dicabut.
“Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka,” kata Riza meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Pada Selasa (28/6), Riza menyebut, outlet Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu.
Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) telah menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut. Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun penyidikan akhirnya dilimpahkan ke Polrestro Jaksel.
“Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya sudah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi,” imbuh Riza. (R/R4/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina