Mahasiswa Kaltim dilaporkan tidak berada di lokasi kejadian saat operasi pembersihan oleh militer basis pendukung Presiden terguling, Muhammad Mursi, yang telah menewaskan sekitar lebih dari 2.000 warga sipil.
“Informasi yang saya terima seluruhnya (mahasiswa Kaltim) dalam kondisi aman. Kebetulan lokasi perkuliahan maupun tempat tinggal mereka jauh dari lokasi kejadian,” ucap Wakil Gubernur Kaltim, H Farid Wadjdy melalui rilis yang dikeluarkan laman resmi setkab yang dikutip Mi’raj News Agency, Senin (19/8).
Wagub mengimbau semua mahasiswa Kaltim yang menempuh pendidikan di Mesir untuk tidak melakukan kegiatan lain selain aktifitas perkuliahan selama keamanan belum kondusif. Mereka diharapkan fokus belajar demi keselamatan dan mencapai hasil terbaik.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
“Tujuan utama mereka ke Mesir adalah menempuh pendidikan guna mewujudkan cita-cita. Karena itu, mahasiswa diminta tidak terprovokasi ajakan untuk ikut aksi unjukrasa menentang tindakan pembersihan tersebut,” ujar Farid Wadjdy.
Menurutnya, perjuangan menuntut tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan militer pendukung Presiden terguling bisa dilakukan melalui jalur hukum internasional.
Sementara Staff Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo mengatakan pada Kamis lalu (15/8), kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kairo dalam keadaan aman dan mereka yang tinggal di dekat lokasi kerusuhan di Nasr City, sudah diamankan ke rumah komunitas daerah asal mereka di area-area tertentu di Mesir.
Pihak KBRI Kairo sendiri telah memberlakukan pelayanan keamanan tiap harinya yang dipusatkan di kantor Konsuler, Nasr City, sebagai upaya pendampingan dan kontrol keamanan pelajar Indonesia di Mesir bila sewaktu-waktu ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Dalam menyikapi perkembangan situasi keamanan di Mesir yang semakin memburuk, KBRI Kairo menghimbau para mahasiswa dan WNI di Mesir agar tidak mendekati tempat-tempat konsentrasi massa dan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak sampai kondisi benar-benar kondusif. (T/P02/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia