Jakarta, 23 Ramadhan 1437/28 Juni 2016 (MINA) — Sidang Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak menjadi Undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memastikan, UU tersebut memberikan ruang dalam kaitan menarik pemegang investasi di luar negeri, untuk mengembalikan uangnya kembali ke Indonesia.
“Ada momentum yang hanya sekali dan waktunya sembilan bulan. Yang jelas, efektivitas pelaksanaan, proses dan hasilnya kita serahkan pada pemerintah. Syukur hasil yang diperoleh bisa lebih besar dari target Rp 165 triliun,” kata Taufik usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, apakah UU Tax Amnesty bisa mencapai target atau tidak, menjadi tanggung jawab pemerintah. Meski demikian, dia berharap agar target bisa tercapai agar defisit anggaran dapat diselesaikan.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Masa berlaku UU tersebut hanya sembilan bulan. Sehingga kesempatan bagi para pemegang modal di luar negeri, diberi kesempatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tersebut,” tegasnya.
Dia juga berharap agar pemerintah melakukan langkah optimal. Sehingga bisa menarik lebih banyak modal yang masuk, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kalaupun kurang dari Rp 165 triliun, maka perlu ada optimalisasi langkah agar lebih menarik,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, meski pembahasannya tidak berhubungan dengan APBN-Perubahan, namun dia melihat tax amnesty memiliki kaitan yang erat.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Sebab, tax amnesty berada dalam satu sesi perencanaan yang sama. Keduanya dalam satu proses tarikan nafas yang sama,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, dari sepuluh fraksi di DPR, sembilan sudah menyatakan setuju. Meski demikian, pihaknya menyatakan menghargai sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang berbeda dengan sikap sembilan fraksi lainnya.
“Namun kita kembalikan pada mekanisme pengambilan keputusan di DPR, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penetapan UU tersebut,” ucapnya.
Taufik menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
“Proses pembahasannya sama sekali tidak buru-buru atau kejar tayang. Yang pasti kita menghormati betul setiap proses pembahasan yang dilakukan oleh Komisi XI. Pimpinan DPR juga tidak ada yang masuk di dalam Panja RUU Tax Amnesty,” tegasnya.
Dikatakannya, DPR sangat menghargai dan mendukung apapun yang menjadi keinginan pemerintah. Khususnya terkait tindakan untuk mengefektifkan APBN demi kepentingan masyarakat.
“Bagaimana efektivitas pelaksanaan dan bagaimana teknisnya, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menanganinya. Selain itu, DPR menyerahkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan dan mengatasinya,” tandas wakil rakyat dari Jawa Tengah itu.
Sementara dalam laporannya, Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit menjelaskan bahwa Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng
“Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak, terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah,” ucapnya.
Dia berharap, dengan disetujuinya UU Pengampunan Pajak, akan dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi. Yaitu dengan repatriasi harta.
“Hal itu antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi,” jelasnya.
Selain itu, UU tersebut juga diharapkan bisa mendorong reformasi perpajakan. Yaitu menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Arus Baru Ketahanan Ekonomi Nasional
“UU tersebut juga bisa meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan,” imbuhnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan memulai sosialisasi tax amnesty dan penerapannya setelah lebaran. “Hari ini (Rabu-red) langsung sosialisasi,” jelas Bambang. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketum Muhammadiyah: Jadikan Indonesia Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah