Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR : Perppu Akan Berlaku Jika Dapat Persetujuan DPR

Rendi Setiawan - Jumat, 14 Juli 2017 - 05:43 WIB

Jumat, 14 Juli 2017 - 05:43 WIB

196 Views

(Dok. Parlementaria)

(Dok. Parlementaria)

Jakarta, 20 Syawwal 1438/14 Juni 2017 (MINA) –   Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan,  Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan diskresi pemerintah, namun apakah Perppu yang dikeluarkan tersebut akan terus berlaku, adalah tergantung persetujuan dari DPR RI.

“Hari ini (walaupun sejak kemarin sudah diumumkan) pemerintah secara resmi sudah mengirimkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sehingga secara otomatis Perppu tersebutlah yang berlaku dan menggantikan undang-undang No. 17 tahun 2013. Namun apakah Perppu tersebut akan terus berlaku? Hal itu tentunya harus menunggu persetujuan DPR RI,” ujar Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Sesuai perundang-undangan yang berlaku Perppu tersebut akan disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPR RI mendatang. Kemudian akan diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang.

“Sebentar lagi masa sidang akan habis, jadi kemungkinan masa sidang berikutnya baru akan diproses. Hasilnya tergantung dari pembicaraan di DPR. Kalau DPR menyetujui maka tetap akan menggunakan aturan yang baru yakni Perppu No.2 Tahun 2017 itu,” tegasnya.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Namun kalau tidak disetujui, sambungnya, akan kembali ke Undang-Undang sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2017. “Di sini DPR harus memberikan jawaban, kalau tidak dijawab pun artinya Perppu itu diterima. Bahkan bisa juga dibentuk Pansus yang merupakan gabungan sepuluh fraksi yang ada di DPR RI ini. Di Pansus inilah nanti akan diketahui suara atau pendapat masing-masing fraksi,” pungkasnya. (T/R06/P1

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia